Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Adalah Rasul SAW mengajarkan tasyahud kepada kami, sebagaimana beliau mengajarkan AL Qur’an kepada kami, kemudian beliau membaca:
“Penghormatan yang penuh berkah dan shalawat serta kebaikan bagi Allah, salam sejahtera atasmu wahai Nabi, dan rahmat Allah serta berkah-Nya atasmu. Salam sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih, saya bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.”
Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan bershalawat atas Rasul-Nya, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Qs. AL Ahzaab (33): 56)
Imam Syafi’i berkata: Maka tidak ada tempat yang lebih utama untuk bershalawat selain pada shalat, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasul SAW, bahwa bershalawat kepadanya ketika shalat adalah fardhu. Wallahu a’lam.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kami bershalawat untukmu, yakni dalam shalat?” Nabi SAW menjawab, “Ucapkanlah, “Ya Allah berilah rahmat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada Ibrahim; dan berikanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau memberi keberkahan kepada Ibrahim ’. Kemudian kalian mengucapkan salam kepadaku.”
Imam Syafi’i berkata: Tatkala diriwayatkan bahwa Rasul SAW mengajarkan mereka tasyahud dan bagaimana bershalawat kepadanya dalam shalat, maka -wallahu a ’lam- tidak boleh bagi kita mengatakan ‘Tasyahud itu wajib dan shalawat kepada Nabi SAW tidak wajib”, sementara hadits tentang keduanya datang dari Nabi SAW yang menjadi penguat atau tambahan terhadap apa yang telah diwajibkan AL Qur’an.
Imam Syafi’i berkata: Bagi setiap muslim yang telah wajib untuk mengerjakan shalat-shalat fardhu, hendaknya mempelajari tasyahud dan shalawat atas Nabi SAW.
Barangsiapa tidak membaca tasyahud dan bershalawat kepada Nabi dalam shalatnya, sedangkan ia pandai membaca tasyahud, maka ia haras mengulangi shalatnya. Namun apabila ia mambaca tasyahud dan tidak bershalawat atas Nabi SAW, atau sebaliknya, maka ia haras mengulangi sampai ia membaca keduanya.
Apabila ia tidak pandai membaca keduanya menurut cara bacaan yang benar, maka ia cukup membaca sesuai dengan bacaan terbaik yang dapat dilakukannya. Dalam hal ini, tidak memadai baginya selain membaca yang disebut sebagai tasyahud dan shalawat atas Nabi SAW. Apabila ia pandai membaca kedua-duanya namun ia lalai atau sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal dan ia harus mengulangi keduanya.
Tasyahud dan shalawat atas Nabi SAW harus dibaca pada setiap shalat. Pada shalat Subuh, tasyahud pertama dan kedua digabung menjadi satu.
Apabila ia meninggalkan tashyahud awal dan shalawat atas Nabi SAW pada tahiyat pertama karena lupa, maka ia tidak harus mengulanginya, namun ia harus melakukan sujud sahwi. Namun barangsiapa meninggalkan tasyahud akhir dan shalawat baik lupa maupun sengaja, maka ia harus mengulangi shalat.

