Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah, ia berkata: Rasul SAW mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami, kemudian ia bangkit dan tidak duduk, maka orang-orang pun bangkit bersama beliau. Tatkala menyelesaikan shalatnya kami menunggu salamnya beliau lalu bertakbir kemudian melakukan sujud dua kali. Lalu beliau duduk, setelah itu memberi salam.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah bahwa ia berkata: Rasul SAW langsung bangkit setelah rakaat kedua pada shalat Zhuhur, atau tidak duduk pada rakaat itu. Tatkala menyelesaikan shalatnya, beliau melakukan sujud sebanyak dua kali, kemudian memberi salam.
Imam Syafl’i berkata: Oleh karena itu, kami mengatakan; apabila orang yang melakukan shalat meninggalkan tasyahud awal, maka ia tidak harus mengulangi shalat
Apabila orang itu hendak berdiri dari rakaat kedua, lalu ia teringat sewaktu masih duduk, maka hendaknya ia menyempurnakan duduknya itu dan tidak melakukan sujud sahwi. Namun apabila mengingatnya ketika ia dalam keadaan berdiri, maka ia harus kembali duduk kemudian melakukan sujud sahwi. Apabila ia berdiri dari tasyahud akhir, maka ia harus kembali duduk tasyahud dan melakukan sujud sahwi. Demikian juga apabila ia telah selesai shalat, jika waktunya belum terlalu lama, maka ia harus menyempurnakan shalatnya kemudian melakukan sujud sahwi. Namun apabila jaraknya sudah agak lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.

