Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 185)
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang-orang melihat hilal bulan Syawal, saya menyukai apabila mereka mengucapkan takbir secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, baik di masjid, di pasar-pasar, di jalan-jalan, ditempat pemukiman, diperjalanan, atau pada setiap keadaan dimana saja mereka berada.
Mereka menampakkan takbir dan senantiasa membacanya sampai mereka keluar esok harinya ke tempat-tempat shalat, atau sampai imam keluar untuk shalat, kemudian barulah mereka meninggalkan takbir.
Demikian juga, saya menyukai takbir dikumandangkan pada malam hari raya Kurban bagi mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun orang yang melaksanakan ibadah haji, cukup membaca Talbiyah.
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar, bahwa ia berangkat ke tempat shalat pada hari raya Idul Fitri apabila matahari telah terbit di pagi hari. Lalu ia membaca takbir di tempat shalat, sehingga apabila imam telah naik mimbar, ia baru meninggalkan takbir.

