Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar bahwa ia mandi di waktu pagi pada hari raya Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat shalat.
Imam Syafi’i berkata: bahwa Ali radhiyaliahu ‘anhu mandi pada hari raya, hari Jum’at, hari Arafah, dan ketika ia hendak berihram.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang sunah hal-hal di atas, tidak satu pun dari apa-apa yang telah disebutkan itu sebagai sunah yang ditekankan kecuali mandi pada hari Jum’at, namun apabila cukup dengan wudhu, maka saya berharap agar hal itu mencukupi.
Imam Syafi’i berkata: Dari Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa mandi pada dua hari raya adalah sunah hukumnya.