Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum (terdiri dari laki-laki dan perempuan) tenggelam lalu mereka keluar dengan telanjang bulat, atau kain mereka dirampok di perjalanan atau terbakar, lalu tidak seorang pun di antara mereka yang memperoleh kain, maka mereka boleh melakukan shalat sendirian atau berjamaah; yang laki-laki berdiri, ruku’ dan sujud, sementara imam mereka berdiri di tengah-tengah. Sesama mereka harus saling memelihara pandangan (agar tidak melihat aurat satu sama lain). Bagi kaum wanita, hendaknya menyisihkan diri atau berusaha menutup dirinya dari laki-laki sedapat mungkin, lalu mereka mengerjakan shalat berjamaah yang diimami oleh salah seorang dari mereka. Imamnya berdiri di tengah-tengah dan mereka saling memelihara pandangan (agar tidak melihat aurat satu sama lain). Mereka mengerjakan shalat dalam keadaan berdiri untuk melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana yang saya terangkan.
Tidaklah seorangpun dari mereka mengulangi shalat apabila memperoleh kain penutup, baik masih dalam waktu shalat yang ia kerjakan maupun sudah di luar waktu shalat.
Apabila ada kain pada salah seorang dari mereka dan ia juga memiliki bacaan yang bagus, maka hendaknya orang itu yang menjadi imam. Namun apabila bacaannya tidak bagus, maka ia dapat mengerjakan shalat sendirian lalu meminjamkan kain kepada yang lainnya, kemudian mereka mengerjakan shalat satu persatu. Apabila orang itu tidak mau meminjamkan kainnya, maka ia telah berbuat tidak baik, namun shalat mereka (yang tidak dipinjamkan kain itu) tetap sah walaupun tanpa mengenakan kain.
Apabila ada wanita di antara mereka, maka wanita itu lebih berhak untuk dipinjamkan kain, dan hendaknya shalat dimulai dari kaum wanita sebelum kaum laki-laki.
Apabila ada di antara mereka kain yang terkena najis, maka mereka tidak shalat dengan kain itu dan cukuplah bagi mereka shalat dengan telanjang.
Demikian juga apabila ia tidak mendapatkan kain selain yang dapat menutup dzakar dan dubumya, maka ia tidak shalat sebelum menutup keduanya.
Begitu juga apabila ia tidak memperoleh kain kecuali yang dapat menutup salah satu dari keduanya (zakar dan dubur), maka ia tidak boleh shalat sehingga ia memperoleh jalan untuk menutup apa yang biasa ia lakukan.
Apabila ia hanya memperoleh kain yang dapat menutup salah satunya, maka hendaknya ia memilih inenutup dzakar, karena dzakar lebih nampak sementara dubur dapat tertutup oleh pantatnya.

