Sujud Sahwi

Syafi’i berkata: Kami memerintahkan pada setiap gerakan dalam shalat untuk dikerjakan dan kami melarang untuk menyalahinya. Kami tidak mewajibkan untuk melakukan sujud sahwi dan kami tidak menyuruh mengulangi apa yang kami larang seperti dalam masalah duduk, khusyu, menghadapkan hati pada shalat, serta bersikap tenang. Kami tidak memerintahkan orang yang meninggalkan hal-hal ini untuk mengulangi shalat atau melakukan sujud sahwi. (Imam Syafi’i telah menyebutkan masalah sujud sahwi secara berulang-ulang dalam bab-bab shalat, sebagaimana telah disebutkan terdahulu. Di antaranya adalah pemyataan beliau pada bab “Tasyahud dan Shalawat kepada Nabi SAW”).

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa meninggalkan tasyahud awal dan bershalawat atas Nabi pada tasyahud awal karena lupa, maka ia tidak harus mengulanginya, namun hendaknya melakukan sujud sahwi.

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya saya membedakan antara dua tasyahud, karena Nabi SAW berdiri pada rakaat kedua dan tidak duduk, namun beliau melakukan sujud sahwi. Tidak ada seorang pun yang menyalahi hal ini, sebagaimana yang saya ketahui bahwa tasyahud akhir berlainan dengan tasyahud awal, dimana tidak seorang pun yang berdiri.

(Pernyataan lain dari Imam Syafi’i tentang sujud sahwi dapat ditemukan dalam komentarnya tentang orang yang melakukan hal terlarang dalam shalat). Beliau beikata, “Apabila dilakukan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Apabila dilakukan tanpa sengaja lalu ia sujud sahwi, maka shalatnya tidak batal.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila makmum lupa membaca tasyahud akhir dan imam telah memberi salam, maka Pada kondisi demikian ia tidak memberi salam, akan tetapi ia haras membaca tasyahud kemudian salam. Namunjika ia lupa membaca tasyahud kemudian memberi salam bersamaan dengan imam, lalu ia keluar dari shalat, maka ia haras mengulangi shalat tersebut.

Akan tetapi apabila waktu keluarnya itu bara (sebentar), maka ia harus masuk kembali dalam shalat lalu bertakbir kemudian duduk dan membaca tasyahud, setelah itu melakukan sujud sahwi dan memberi salam.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggalkan tasyahud awal, maka ia tidak haras mengulanginya. Demikian pula jika seseorang bermaksud berdiri dari dua rakaat kemudian dia teringat sewaktu masih dalam posisi duduk bahwa ia belum tahiyat awal, maka ia haras menyempurnakan duduknya dan tidak melakukan sujud sahwi.

Apabila ia teringat sesudah berdiri, maka ia harus kembali duduk. Di antara duduknya dengan posisinya untuk menyempurnakan berdiri, ia haras melakukan sujud sahwi.

Apabila ia berdiri dari duduk yang terakhir, maka ia haras kembali dan duduk untuk tasyahud, kemudian melakukan sujud sahwi karena lupa.

Demikian juga apabila ia berdiri lalu pergi, maka hendaknya ia kembali dan membaca tasyahud kemudian melakukan sujud sahwi. Hal itu apabila kepergiannya itu belum terlalu lama, seperti lamanya ia lupa melakukan sesuatu dalam shalat lalu ia menyempurnakannya dan bersujud. Namun apabila kepergiannya telah jauh, maka ia haras mengulangi shalat dari awal.

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa ragu dalam shalatnya, ia tidak mengetahui apakah sudah tiga rakaat atau empat rakaat, maka ia harus meneruskan shalat atas dasar keyakinannya.

Begitu pula yang dikerjakan oleh Rasulullah S AWketika selesai dan shalatnya (setelah tasyahud), maka beliau melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali sebelum salam. (Imam Syafi’i memperkuat pendapat atau pemyataannya ini dengan hadits Abi Said AL Khudri dari Nabi SAW).

Imam Syafi’i berkata: Lupa dalam shalat, baik karena ada yang kurang maupun kelebihan, baik sedikit maupun banyak, maka sujud sahwi dua kali dianggap cukup untuk menutupi semua itu yang dilakukan sebelum salam, dan pada kedua sujud sahwi ini terdapat tasyahud serta salam.

Imam Syafi’i berkata: Lupa dalam shalat terdiri dari dua macam:

Pertama, meninggalkan sesuatu yang harus dikeijakan dari gerakan shalat; seperti berdiri pada rakaat kedua dan tidak meninggalkan (lupa) duduk (tahiyat), atau meninggalkan shalat sebelum menyempurnakannya, serta yang serupa dengan itu.

Kedua, melakukan gerakan yang tidak harus dilakukan; seperti ruku sebanyak dua kali sebelum sujud, sujud lebih dari dua kali, atau sujud sebelum ruku.

Apabila ia meninggalkan qunut pada shalat fajar, maka ia harus melakukan sujud sahwi, karena qunut termasuk perbuatan shalat yang telah ditinggalkan.

Apabila ia meninggalkan qunut pada shalat witir, maka tidak wajib atasnya melakukan sujud sahwi, kecuali witir pada separuh terakhir dari bulan Ramadhan; apabila ia meninggalkan qunut pada witir ini, maka ia harus melakukan sujud sahwi.

Sujud sahwi pada shalat fardhu dan shalat sunat adalah sama, baik ia seorang laki-laki atau wanita, dilakukan secara berjamaah atau sendirian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *