Shalat Witir Dengan Satu Rakaat

Rabi’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Saya bertanya kepada Syafi’i tentang witir, “Bolehkah seseorang mengerjakan shalat witir satu rakaat, dimana ia tidak mengerjakan shalat sebelumnya?”

Syafi’i menjawab, “Ya boleh, dan yang.saya pilih adalah mengerjakan shalat sepuluh rakaat kemudian mengerjakan witir satu rakaat.”

Saya berkata kepada Syafi’i, “Apakah alasan Anda membolehkan mengerjakan witir satu rakaat?”

Syafi’i menjawab, “Yaitu Sunah dan Atsar. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda.

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat Apabila seseorang dari kalian takut akan masuk waktu subuh, maka hendaklah ia melakukan shalat satu rakaat yang menjadi witir baginya dari shalat yang telah ia kerjakan.”

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

“Bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat di malam hari sebanyak sebelas rakaat, dan ia mengerjakan shalat witir satu rakaat.”

Dari Ibnu Syihab, bahwasanya Sa’ad bin Abi Waqqash mengerjakan witir satu rakaat.

Malik telah mengabarkan kepada kami dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar memberi salam setelah mengerjakan satu rakaat dan dua rakaat shalat witir, lalu ia memerintahkan untuk sebagian keperluannya.

Diriwayatkan pula dari Aisyah,

Saya berkata kepada Syafi’i, “Apa maknanya itu?”

Syafi’i menjawab, “Ini adalah shalat sunah yang berjumlah sembilan rakaat dengan satu rakaat shalat witir atau lebih. Namun kami memilih apa yang telah kami terangkan tanpa menambahinya. Adapun perkataan kalian semoga Allah mengampuni kami dan Anda adalah tidak sesuai dengan Sunnah dan Atsar, dan tidak bersesuaian juga dengan qiyas dan akal pikiran. Perkataan Anda berada di luar semua hal tersebut, serta menyimpang dari pendapat-pendapat manusia. Bagi kalian semua itu tidak ada kecuali mengatakan; ‘Tidak ada shalat witir selain dengan tiga rakaat’ sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang timur, dan tidak boleh memberi salam pada satu rakaat darinya agar witir itu tidak menjadi satu rakaat, atau kalian tidak menganggap makruh shalat witir dengan satu rakaat.”

Bagaimana kalian menganggap witir sebanyak satu rakaat itu makruh, sedangkan Anda menyuruh untuk memberi salam padanya. Di saat kalian memerintahkan hal tersebut, berarti kalian telah memperbolehkan witir satu rakaat. Jika kalian memandangnya makruh karena Nabi SAW tidak melaksanakan shalat witir satu rakaat tanpa mengerjakan shalat sebelumnya, dan beliau tidak melaksanakan witir sebanyak tiga rakaat tanpa ada padanya sesuatu, maka sungguh kalian telah memandang baik mengerjakan witir tiga rakaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *