Perbedaan Pendapat tentang Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang mengatakan, “Apabila seorang wanita murtad dari agama Islam, maka hams ditahan namun tidak dibunuh.”

Saya mengatakan kepada orang yang berpendapat demikian bahwa, “Apakah Anda mengatakan hal ini berdasarkan hadits atau qiyas (analogi)?”

Orang itu menjawab, “Perkataan ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, dan dia adalah ahli ilmu yang terbaik.”

Saya mengatakan kepadanya, “Perkataan tadi adalah kelim, bahkan sebagian orang ada yang menganggapnya bathil.”

Imam Syafi’i berkata: Saya berkata kepada orang itu, “Sebagian muhaddits Anda meriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddhiq, bahwa ia membunuh wanita-wanita yang murtad dari Islam, maka kami tidak mengambil hadits ini apabila hadits ini derajatnya lemah menurut para ahli hadits.”

Saya mengatakannya karena mengqiyaskan kepada Sunnah, maka saya menyebutkan bahwa Rasul SAW melarang membunuh wanita dan anak-anak dari penduduk negeri yang berperang dengan orang Islam (idarul harb). Apabila para wanita tidak dibunuh dalam negeri yang berperang, maka para wanita yang diakui kehormatannya oleh Islam adalah lebih utama untuk tidak dibunuh.

Imam Syafi’i berkata: Saya mengatakan kepadanya, “Serupakah hukum negeri berperang dengan hukum dalam negeri Islam?”
Ia berkata, “Apakah perbedaan di antaranya?”
Saya berkata, “Anda yang membedakannya.”
Ia berkata, “Di mana?”
Saya berkata, “Apakah Anda melihat bahwa orang tua dan pendeta yang mengabdi keduanya dibunuh dia berkata, “Tidak”
Saya berkata, “Apabila seorang murtad menjadi pendeta, maka apakah kita membunuhnya?”
Orang itu menjawab, “Ya.”
Saya berkata, “Mengapa? Telah diakui kehormatan mereka dalam Islam danmerekamenjadi kafir, maka mengapa darah mereka tidak dilindungi?”
la berkata, “Karena membunuh mereka adalah had.”

Saya berkata, “Apakah had yang Anda berikan akan gugur terhadap wanita? Apakah Anda melihat bahwa membunuh, hukum potong tangan, hukum rajam, dan pemukulan ada perbedaan antara wanita dan laki- laki?
Ia berkata, “Tidak.”
Saya berkata, “Maka, mengapa Anda tidak membunuhnya apabila ia murtad?”
Imam Syafi’i berkata: Saya bertanya kepada orang itu, “Apakah Anda berpendapat bahwa wanita di negeri perang dirampas hartanya, ditawan, dan dijadikan budak?”
Orang itu menjawab, “Ya.”
Saya berkata, “Maka, apakah Anda melakukan hal ini kepada wanita murtad di darul Islam (negeri Islam).”
Ia berkata, “Tidak.”
Saya berkata, “Bagaimana mungkin Anda dapat mengqiyaskan hal ini dengan sesuatu yang tidak serupa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *