Hukum Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Barang siapa pindah dari kesyirikan kepada keimanan kemudian berpindah lagi dari keimanan kepada kesyirikan, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa, maka ia diminta untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka taubatnya diterima. Namun apabila ia tidak bertaubat, maka ia harus dibunuh.

Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah(2): 217)

Imam Syafi’i berkata: Dari Ikrimah, ia berkata: Tatkala sampai kepada Ibnu Abbas bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu membakar orang- orang yang murtad atau orang-orang Zindiq, maka Ibnu Abbas berkata, “Apabila aku tidak membakar mereka dan akan membunuh mereka, (hal itu) karena Rasul SAW bersabda,

‘Siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah” 

Adapun saya tidak membakar mereka karena Nabi SAW bersabda.

”Tidak sepantasnya bagi seseorang mengadzab dengan adzab Allah’.”

Imam Syafl’i berkata: Apabila orang murtad (baik laki-laki atau perempuan) itu dibunuh, maka harta keduanya menjadi harta fa’i (rampasan perang); tidak diwariskan kepada orang-orang Islam dan tidak pula kepada orang-orang dzimmi, baik keduanya memperoleh’ harta sebelum atau sesudah murtadnya. Keturunan mereka pun tidak ditawan, baik mereka mukim di darul harb (negeri peperangan) atau di negeri Islam, karena hukum Islam mengakui agama dan kebebasan keturunan mereka.

Tidak ada dosa bagi keturunan mereka apabila bapak-bapak mereka menukar agamanya, mereka boleh saling mewarisi. Diperintahkan kepadanya mengerjakan shalat atas mereka dan juga diseru kepada Islam. Apabila menolak, maka ia harus dibunuh.
Imam Syafl’i berkata: Sahabat-sahabat kami berselisih pendapat tentang orang yang murtad, sebagian mereka ada yang mengatakan; siapa yang dilahirkan di atas agama yang fitrah (Islam), kemudian ia murtad kepada agama lain, maka ia tidak diminta bertaubat namun langsung dibunuh.

Sebagian ada yang mengatakan; sama saja seseorang yang dilahirkan dalam keadaan Islam atau ia masuk ke dalam Islam. Apabila keduanya murtad kepada agama Yahudi dan Nasrani, atau agama asalnya, maka ia diminta untuk bertaubat. Jika tidak melaksanakannya, maka ia harus dibunuh. Apabila ia murtad kepada agama yang bukan agama asalnya (agama yang dipegang sejak lahir), seperti Zindiq atau yang menyerupainya, maka ia langsung dibunuh tanpa diminta untuk taubat terlebih dahulu.
Sebagian ada yang berpendapat bahwa sama saja seseorang yang dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam) atau tidak; apabila ia telah memeluk agama Islam mu murtad, maka ia tetap diminta untuk bertaubat.

Apabila ia menolak, maka ia harus dibunuh.
Imam Syafl’i berkata: Jika ada yang menanyakan, “Mengapa saya memilih hal itu?” Maka, sayamengatakan kepadanya: Karena yang dihalalkan adalah darah orang yang murtad dan Allah menghalalkan darah kaum musyrikin. Hal itu juga berdasarkan sabda Rasul SAW, “Kafir sesudah beriman.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki atau wanita murtad dari Islam, lalu iamelarikan diri dan menuju ke darul harb (negeri peperangan) atau tempat lainnya, sedangkan ia mempunyai istri, budak (mukatab), hamba-hamba sahaya, binatang temak, sawah, ladang, dan hutang piutang, maka sebaiknya hakim menyuruh istrinya untuk beribadah dan diberi nafkah dari hartanya. Apabila orang itu bertaubat dan istrinya dalam masa iddah, maka ia tetap dalam ikatan pernikahan dengan istrinya.
Apabila orang itu tidak bertaubat sehingga masa iddah istrinya habis, maka istrinya boleh dinikahi oleh siapa saja yang menghendakinya.

Adapun budak-budaknya, apabila bertaubat, maka mereka masih tetap-menjadi miliknya dan mereka mendapatkan nafkah dari hartanya. Apabila orang itu mati atau terbunuh, maka budak-budaknya merdeka.

Budak-budak (mukatab)-nya tetap dipungut harta tebusan. Apabila mereka tidak sanggup membayarnya, maka mereka kembali berstatus menjadi budak, dan diperhatikan apabila masih ada budak yang tersisa. Apabila penahanan mereka dapat menambah harta pemiliknya, maka budak-budak itu tetap ditahan; atau menambah harta pemiliknya dengan pajak perusahaan, atau mencukupi yang hilang, maka budak itu tetap ditahan. Namun apabila penahanan mereka atau dengan ditahan sebagian mereka mengakibatkan hartanya menjadi berkurang, maka budak-budak tersebut boleh dijual.

Begitu juga dengan binatang ternak, sawah, ladang, rumah serta harta lain yang dimilikinya. Mengenai utangnya, tetap harus dibayar bila telah jatuh tempo, dan piutangnya pun harus dipungut apabila telah sampai batas waktu untuk dibayar.
Apabila ia menerima untuk bertaubat, maka harta yang tersimpan itu dikembalikan kepadanya. Apabila ia meninggal atau terbunuh karena kemurtadannya, maka semua hartanya menjadi harta fa ’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *