Imam Syafi’i berkata: Di antara shalat sunah adalah apa yang diperselisihkan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Telah diriwayatkan dari Ashim, dari Ali, ia berkata.
“Adalah Rasulullah SAW mengeqakan shalat dua rakaat setiap selesai shalat kecuali Ashar dan Subuh.”
Imam Syafi’i berkata: Hal ini menyalahi hadits yangpertama, yakni yang diriwayatkan dari Ali, dari Rasulullah SAW, bahwasanya’beliau bersabda.
“Janganlah kamu melaksanakan shalat setelah shalat Ashar kecuali kalian mengerjakannya sedangkan matahari masih tinggi. ”
Di antara shalat sunah lainnya yang diperselisihkan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud, yakni sunah Jum’at.
Rabi’ telah mengkhabarkan kepada kami, ia berkata: Syafi’i telah mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bahwasanya Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, hendaklah ia melakukannya enam rakaat.”
Kami dan mereka tidak mengatakan akan hal itu, kami hanya mengatakan ia mengerjakan empat rakaat.
Di antara perbedaan pendapat antara Malik dan Syafi’i radhiyallahu ‘anhuma adalah tentang bacaan pada shalat dua hari raya dan shalat Jum’at, sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa kami tidak mempedulikan tentang surah apa saja yang dibaca.
Imam Syafi’i berkata: Apakah kalian tidak melihat bahwa kami menyukai shalat dua rakaat sebelum fajar, shalat Witir, dan dua rakaat shalat setelah shalat Maghrib