Hukum Penyihir Laki-laki dan Wanita

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir ’.

Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. ”(QS. AlBaqarah(2): 102)

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasul SAW berkata, “ Wahai Aisyah! Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman kepadaku tentang sesuatu yang aku tanyakan kepada-Nya”

Dalam beberapa waktu dikhayalkan kepada beliau SAW, bahwa beliau mendatangi istri-istrinya, namun sebenamya beliau tidak mendatangi mereka. Telah datang kepada saya dua orang laki-laki, yang satu duduk di dekat kaki dan yang satunya duduk di bagian kepala saya.
Lalu orang yang duduk di dekat kaki saya bertanya kepada laki- laki yang duduk di bagian kepala saya, “Bagaimana keadaan laki-laki itu”
Orang itu berkata, “la terkena sihir.”
Ia bertanya, “Siapakah yang menyihimya?”
Orang itu menjawab, “Lubaid bin A’sham.”
Ia bertanya lagi, “Di mana?”
Orang itu menjawab, ‘Pada lubang pandangan yang terkenal, di bawah raunah dan raufah pada sumur Zarwan.”

Perawi berkata, “Maka Rasul datang danbersabda, ‘Inilah yang saya perlihatkan, seolah-olah batang pohon kurma itu kepala syetan dan airnya terendam dengan batang hinna (sejenis tumbuh-tumbuhan yang air dan daunnya berwama merah) Lalu Rasul SAW menyuruh mengeluarkannya.”

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah lebih baik!” (Sufyan berkata, “Yakni disebarkan”) Rasul SAW bersabda, “Allah telah menyembuhkanku, dan aku tidak menyukai penyebaran sesuatu yang tidak baik kepada manusia.,

Imam Syafi’i berkata: Telah dikhabarkan kepada kami bahwa Hafsah, istri Rasulullah, membunuh budak wanitanya yang telah menyihirya.

Imam Syafi’i berkata: Sihir adalah sebuah nama yang mengumpulkan makna bermacam-macam, maka dikatakan kepada tukang sihir, ‘Terangkanlah sihir yang engkau sihirkan itu. Apabila dalam (kalimat) sihir yaitu ada perkataan kufur, maka ia diminta bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka ia dimaafkan. Apabila ia tidak bertaubat, maka ia haras dibunuh, dan hartanya diambil lalu dijadikan harta fa’i.”

Apabila dalam sihimya itu tidak terdapat perkataan kufur, danperkataan itu tidak dikenal dan tidak mendatangkan mudharat kepada seseorang, hendaknya ia dilarang. Apabila ia kembali melakukannya, maka ia boleh didera (ta ’zir).

Apabila diketahui bahwa sihir itu mendatangkan mudharat kepada seseorang, namun tidak sampai membunuh dan ia sengaja melakukannya, maka ia boleh di ta ’zir (diberi hukuman percobaan).
Apabila ia menyihir seseorang sampai terbunuh kemudian ia mengatakan “Saya sengaja melakukannya”, maka ia boleh dibunuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *