Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata.
“Rasulullah SAW shalat pada dua hari raya di mushalla, dimana beliau belum pernah shalat di tempat itu sebelum dan sesudah dua hari raya, kemudian pindah ke tempat kaum wanita. Lalu beliau berkhutbah sambil berdiri, beliau memerintahkan untuk bersedekah.”
Ibnu Abbas meneruskan riwayatnya dan berkata, “Lalu kaum wanita segera bersedekah dengan emas atau yang menyerupainya.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar,
“Bahwa ia berangkat pagi-pagi ke tempat shalat bersama Nabi SAW pada hari raya, kemudian beliau kembali ke rumahnya, dan beliau tidak mengerjakan shalat sebelum shalat Id dan sesudahnya.
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga saya menyukai hal itu bagi imam, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa kami memerintahkan untuk berangkat dari rumahnya menuju tempat shalat sebelum dimulainya shalat. Apabila ia telah sampai ke tempat shalat, ia mulai memimpin shalat. Dan, apabila ia telah berkhutbah, ia kembali ke rumahnya.
Imam Syafi’i berkata: Adapun makmum, ia berbeda kondisinya dengan apa yang dikeijakan oleh imam. Kami menyuruh makmum agar mengerjakan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat Jum’at. Kami juga menyuruh imam agar memulai khutbahnya dan tidak perlu mengerjakan shalat sunah, sebaiknya ia mengerjakan shalat sunah di rumahnya.
Imam Syafi’i berkata: Saya berpandangan bahwa tidak mengapa bagi makmum mengerjakan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat hari raya, di rumah, di jalan, dan di mushalla (tefnpat shalat) apabila telah diperbolehkan mengerjakan shalat sunah, yaitu ketika matahari telah terbit.
Imam Syafi’i berkata: Semua shalat sunah lebih saya sukai dikerjakan di rumah kecuali pada hari Jum’at.

