Menghadap Kiblat

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan Dialah yang menjadikan hintang-hintang hagimu, agarkamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. ” (Qs. Al An’aam (6): 97)’

Dia berfirman, “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (petunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk. ” (Qs. An-Nahl (16): 16)

Dia berfirman, “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 150)

Imam Syafi’i berkata: Merupakan kewajiban setiap orang yang mengerjakan shalat baik shalat fadhu, sunah, shalat jenazah, atau sujud syukur dan sujud tihrovah nntuk menghadap ke rumah suci (kiblat) kecuali dalam dua keadaan yang merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah subhanana wata ’ala, yang saya akan sebutkan kemudian, insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *