Telur Merpati

Imam Syafi’i berkata: Telur merpati Makkah, telur merpati di luar Makkah atau telur dari binatang apapun yang ada fidyahnya, dendanya adalah sesuai dengan harganya.

Imam Syafi’i berkata: Sebagaimana telah kami terangkan dalam bab “Telur Burung Unta”, dimana apabila telur tersebut dipecahkan dalam keadaan tidak ada anaknya,maka dendanya adalah seharga telur tersebut. Tapi apabila dipecahkan dalam keadaan berisi anak, maka dendanya adalah harga telur yang berisi anak. Apabila yang dipecahkan adalah telur yang sudah rusak (busuk),maka ia tidak terkena denda apapun, sebagaimana ia tidak harus mengganti telur rusak yang ia pecahkan dan telur itu kepunyaan seseorang.

Imam Syafi’i berkata: Dalam masalah telur burung merpati ini, kami berbeda pendapat dengan Atha’. Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz, bahwa ia bertanya kepada Atha’, “Berapa denda telur merpati Makkah?” Atha’ menjawab, “V2 Dirham untuk satu telur dan 1 dirham untuk2 telur. Apabila telur yang dipecahkan berisi anak, maka dendanya adalah 1 Dirham.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *