Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khaththab melihat baju yang bercorak pada pintu masjid, lalu ia berkata, ‘ ‘Wahai Rasulullah! Seandainya kamu membeli pakaian baru ini, lalu engkau mengenakannya pada hari Jum’at, karena utusan sering datang kepadamu.” Lalu Rasul SAW berkata,
“Sesungguhnya yang mengenakan pakaian ini tidak memperoleh bagian di akhirat.”
Kemudian beberapa helai dari pakaian itu diberikan kepada Rasul SAW dan beliau memberi satu helai kepada Umar, lalu Umar bertanya, “Apakah engkau memberikan pakaian ini untuk saya pakai? Saya telah menyebutkan tentang pakaian Utharid.”
Rasul SAW menjawab. “Saya tidak memberikan pakaian ini kepadamu agar engkau memakainya. ”Lalu Umar memberikan pakaian itu kepada saudara laki-lakinya yang masih musyrik di Makkah.
Imam Syafi’i berkata: Kami menyukai seorang laki-laki yang membersihkan diri pada hari Jum’at dengan mandi, mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian untuk mencegah bau badannya, bersiwak, membaguskan pakaiannya dan mengharumkan pakaiannya dengan wangi-wangian, karena semua itu mengikuti Sunnah Rasul SAW, dan hendaklah ia tidak menyakiti dan mengganggu orang lain yang dekat dengannya, apapun Alasannya.
Imam Syafi’i berkata: Saya lebih menyukai apabila ia mengenakan pakaian putih. Apabila ia sanggup, boleh mengenakan surban Yaman, Qathar, serta yang serupa dengannya. Apabila pakaian yang tidak dicelup (diberi pewarna/wantex) setelah ditenun dan benangnya tidak terbuka, maka itu adalah lebih baik.
Apabila ia mengenakan pakaian yang suci dan menutup aurat, maka itu telah memadai.
Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai imam memperbagus penampilannya ketika hendak shalat, dan saya lebih menyukai apabila ia bersurban, karena Nabi SAW bersurban.

