Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9)
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Utaik, sahabat Nabi SAW, ia mengatakan, “Apabila engkau keluar ke tempat shalat Jum’at, maka berjalan kakilah menurut yang mudah bagimu. ”
Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasul SAW bersabda.
“Apabila kamu hendak mendatangi shalat, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa, datangilah dengan berjalan kaki dengan tenang. Apabila kalian tertinggal, maka sempurnakanlah. Apabila kalian luput (tertinggal), maka gantilah (qadha). ”
Imam Syafi’i berkata: Tidaklah mendatangi shalat Jum’at kecuali dengan berjalan kaki, sebagaimana mendatangi shalat-shalat yang lain. Apabila pergi ke tempat shalat Jum’at dengan berlari, maka itu tidak merusak shalat, namun saya tidak menyukai hal itu.

