Berjalan Kaki ke Tempat Shalat Jum’at

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’Ala berfirman, “Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. ’’ (Qs. Al Jumu’ah(62): 9)

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Utaik, sahabat Nabi SAW, ia mengatakan, “Apabila engkau keluar ke tempat shalat Jum’at, maka berjalan kakilah menurut yang mudah bagimu. ”

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasul SAW bersabda.

“Apabila kamu hendak mendatangi shalat, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa, datangilah dengan berjalan kaki dengan tenang. Apabila kalian tertinggal, maka sempurnakanlah. Apabila kalian luput (tertinggal), maka gantilah (qadha). ”

Imam Syafi’i berkata: Tidaklah mendatangi shalat Jum’at kecuali dengan berjalan kaki, sebagaimana mendatangi shalat-shalat yang lain. Apabila pergi ke tempat shalat Jum’at dengan berlari, maka itu tidak merusak shalat, namun saya tidak menyukai hal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *