Membasuh Kedua Kaki

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Allah Subhana wa Ta ’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ” (Qs. A1 Maa’idah(5): 6) Imam Syafi’i berkata: Kami membaca ayat tersebut, “wa arjulakum ” dengan makna basuhlah muka, tangan, kaki dan sapulah kepalamu. Imam Syall’i berkata: Saya tidak mendengar adanya perbedaan pendapat tentang kedua mata kaki yang disebutkan oleh Allah Azza …

Membasuh Muka

Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Maka basuhlah mukamu…” (al-Mā’idah [5]: 6). Adalah satu hal yang logis bahwa muka itu tidak menjadi tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kepada dua telinga, tulang rahang dan dagu. Bukanlah dinamakan muka apabila melewati tempat tumbuh rambut kepala, dan dua tepi dahi itu termasuk bagian dari kepala. Demikian halnya bagian yang botak dari kepala, botak …

Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Imām Syāfi‘ī berkata: Allah s.w.t. berfirman: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku.” (al-Mā’idah [5]: 6). Imām Syāfi‘ī berkata: Saya lebih menyukai orang berwudhu’ yang memulainya dengan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya tiga kali setelah membasuh kedua tangannya, yaitu dengan cara mengambil air dengan telapak tangannya untuk mulut dan hidungnya, kemudian memasukkan air …

Membasuh Kedua Tangan Sebelum Wudhu

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasūl s.a.w. bersabda: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهُ قَبْلَ إِدْخَالِهِمَا فِي الْوَضُوْءِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia membasuh kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu’, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak …

Bersiwak

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Abū Hurairah r.a. bahwa Rasul s.a.w. bersabda: لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ وَ بِتَأْخِيْرِ الْعِشَاءِ. “Seandainya aku tidak takut memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak berwudhu’ dan mengakhirkan shalat ‘Isyā’.” (HR. Baihaqī, juz 1, hal. 35). Dari ‘Ā’isyah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau …

Istinja

Imām Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī berbeda pendapat tentang hukum menghadap qiblat dan membelakangi qiblat saat buang air kecil dan buang air besar. Abū Ḥanīfah dan Aḥmad – dalam salah satu riwayat darinya – berkata: “Tidak boleh menghadap qiblat dan membelakanginya, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan.” Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad – dalam riwayat kedua …

Berbicara dan Memotong Kumis

Imām Syāfi‘ī berkata: Tiada mengulangi wudhu’ karena berbicara, walaupun suara terdengar keras, dan tidak wajib mengulangi wudhu’ karena tertawa di dalam shalat dan di luar shalat. Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: مَنْ حَلَفَ بِاللَّاتِ فَلْيَقُلْ: لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ. “Barang siapa bersumpah dengan al-Lāta, maka hendaklah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh.” Imām Syāfi‘ī berkata: Dari Abū Hurairah, …

Tidak Berwudhu Karena Sesuatu Yang Dimakan Oleh Seseorang

Imām Syāfi‘ī berkata: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَ لَمْ يَتَوَضَّأْ. “Sesungguhnya Rasūl s.a.w. makan tulang rusuk kambing, kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ kembali.” Imām Syāfi‘ī berkata: Dengan dasar ini kami mengambil kesimpulan bahwa barang siapa memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak tersentuh api, maka ia tidak wajib berwudhu’ kembali. Demikian juga halnya jika …

Berwudhu Karena Menyentuh Kemaluan

Imām Syāfi‘ī berkata: Marwān bin al-Ḥakam berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Busyrah binti Shafwān, bahwa ia mendengar Rasūl s.a.w. bersabda: إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu’.” Dari Abū Hurairah, dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau bersabda: إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ. “Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya …

Berwudhu Karena Hadas Kecil

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Abdullāh bin Zaid, bahwa seorang laki-laki datang mengadu kepada Rasūl s.a.w. tentang sesuatu yang mengganggunya dalam shalat, lalu Rasūl s.a.w. menjawab: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا. “Janganlah ia beranjak sehingga ia mendengar suara atau mendapati angin.” Imām Syāfi‘ī berkata: Tatkala Sunnah menunjukkan bahwa orang itu meinggalkan shalat disebabkan keluar angin (kentut) dari …