Imam Syafi’i berkata: Apabila imam telah bersiap-siap keluar untuk melaksanakan shalat Istisqa, tiba-tiba ia mendapati hujan turun, baik sedikit maupun banyak, maka saya menyukai agar ia meneruskan shalatnya; dan hendaknya orang-orang keluar untuk menghadirinya dengan bersyukur atas limpahan rahmat tersebut, mereka memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta ’ala agar menambahnya dengan meratakan (nikmat) kepada semua makhluk-Nya. Namun apabila mereka tidak’melakukan hal tersebut, maka tidak ada kafarat dan tidak ada qadha atas mereka.
Apabila hujan turun pada saat mereka hendak mengerjakan shalat Istisqa’, maka mereka boleh mengerjakan di masjid, atau ditunda sampai hujan berhenti.
Apabila imam bernadzar untuk meminta hujan, lalu hujan itu turun, maka wajib baginya keluar ke tempat meminta hujan, kemudian menyempurnakan nadzarnya. Jika ia tidak melakukannya, maka ia harus mengqadhanya, dan ia tidak harus memerintahkan manusia untuk keluar, karena ia tidak berkuasa atas mereka.
Demikian juga apabila seseorang bernadzar untuk keluar meminta hujan, maka ia harus keluar untuk melaksanakan nadzamya. Apabila ia bernadzar untuk keluar bersama orang lain, maka ia boleh keluar dengan sendirinya karena ia tidak menguasai mereka, dan tidak ada nadzar terhadap apa yang tidak dimiliki anak Adam.