Imam Syafl’i berkata: Imam mengerjakan shalat Istisqa’ di tempat mengerjakan shalat hari raya atau di tempat yang lebih luas, dan di mana saja mereka melaksanakan shalat Istisqa’, maka hal itu dipandang telah mencukupi, insya Allah.
Di Mana Tempat Shalat Istisqa’

