Allah menciptakan manusia sesuai kehendak-Nya untuk menciptakan mereka. Ketetapan ini telah ada dalam pengetahuan-Nya. Tidak ada yang menyalahi ketetapan-Nya, dan Dia Maha Cepat perhitungan-Nya. Allah menurunkan Kitab kpd mereka sebagai penjelasan terhadap segala sesuatu, petunjuk, dan rahmat. Di dalam kitab ini Allah membuat kewajiban- kewajiban. Sebagian kewajiban itu dijadikan-Nya tetap berlaku, dan sebagian lain di-nasakh-Nya (dihapus) sebagai bentuk rahmat bagi manusia dengan memberikan keringanan dan kelonggaran bagi mereka, dan dengan menambahkan nikmat di luar nikmat yang telah ada. Allah membalas kepatuhan mereka terhadap kewajiban yang dijadikan-Nya tetap berlaku itu dengan surga- Nya dan keselamatan dari adzab-Nya. Jadi, rahmat Allah tetap meliputi mereka, baik kewajiban itu dijadikan-Nya tetap berlaku maupun dihapus-Nya.
Allah menjelaskan kepada mereka bahwa Allah hanya me-nasakh (menghapus) Kitab dengan Kitab, dan Sunnah tidak bisa berfungsi sebagai penghapus Kitab, melainkan mengikuti kitab yang turun dalam bentuk nash. Sunnah hanya berfungsi sebagai penjelas makna Al Qur’an yang diturunkan Allah secara garis besar.
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِمْ اٰيَاتُنَا بَيِّنٰتٍۙ قَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا ائْتِ بِقُرْاٰنٍ غَيْرِ هٰذَآ اَوْ بَدِّلْهُ ۗ قُلْ مَا يَكُوْنُ لِيْٓ اَنْ اُبَدِّلَهٗ مِنْ تِلْقَاۤئِ نَفْسِيْ ۚاِنْ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ ۚ اِنِّيْٓ اَخَافُ اِنْ عَصَيْتُ رَبِّيْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ
dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan Pertemuan dengan Kami berkata: “Datangkanlah Al Quran yang lain dari ini atau gantilah dia”. Katakanlah: “Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)”. (QS. Yunus [10]: 15)
Di dalam ayat ini Allah memberitahu bahwa Dia mewajibkan Rasul-Nya untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, serta tidak memberinya kewenangan untuk menggantinya menurut inisiatif dirinya.
Firman Allah SWT; “Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri” mendukung apa yang telah saya jelaskan, bahwa tidak ada yang bisa me-nasakh Kitab Allah selain Kitab-Nya. Sebagaimana Allah-lah yang menetapkan kewajiban-Nya sejak awal, maka Allah-lah yang menghapus dan menetapkan kehendak-Nya. Hal itu bukan kewenangan seorang pun dari manusia.
Allah SWT berfirman:
يَمْحُوا اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ وَيُثْبِتُ ۚوَعِنْدَهٗٓ اُمُّ الْكِتٰبِ
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul- Kitab (Lauh Mahfuzh). (QS. Ar-Ra’d [13]: 39)
Sementara itu, ulama berkata: “ayat ini mengandung petunjuk bahwa Allah memberi kewenangan kepada Rasul-Nya untuk berkata dari pihaknya sendiri sesuai taufik Allah mengenai apa yang tidak diturunkan nashnya oleh Allah.
Mengenai maksud firman Allah SWT: “ Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki “ ada yang berpendapat bahwa Allah menghapus kewajiban yang dikehendaki-Nya dan menetapkan kewajiban lain yang dikehendaki-Nya. Pendapat ini mendekati penjelasan yang ada.
Di dalam Kitab Allah juga terdapat dalil lain tentang masalah ini,
مَا نَنۡسَخۡ مِنۡ اٰيَةٍ اَوۡ نُنۡسِهَا نَاۡتِ بِخَيۡرٍ مِّنۡهَآ اَوۡ مِثۡلِهَا ؕ اَلَمۡ تَعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqarah [2]: 106)
Di sini Allah menjelaskan bahwa nasakh Al Qur’an dan penundaan turunnya itu hanya dengan Al Qur’an.
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا بَدَّلۡنَاۤ اٰيَةً مَّكَانَ اٰيَةٍۙ وَّ اللّٰهُ اَعۡلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوۡۤا اِنَّمَاۤ اَنۡتَ مُفۡتَرٍؕ بَلۡ اَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡلَمُوۡنَ
dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. An-Nahl [16]: 101)
Demikianlah Sunnah Rasulullah SAW, tidak ada yang menghapusnya selain Sunnah Rasulullah SAW sendiri. Seandainya Allah menitahkan beliau sesuatu yang berbeda dengan sesuatu yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, maka beliau pasti mengikuti ketetapan yang dititahkan Allah kepadanya, sehingga beliau psti menjelaskan bahwa beliau memiliki Sunnah yang menasakh Sunnah sebelumnya. Hal ini disebutkan di dalam Sunnah Rasulullah SAW.
Tanya: kami telah mendapatkan dalil bahwa Al Qur’an bisa menasakh Al Qur’an karena tidak ada sesuatu yang serupa dengan Al Qur’an. Jadi buktikan kepada kami bahwa ketentuan ini juga berlaku dalam Sunnah.
Jawab: di dalam penjelasan tentang kewajiban dari Allah kepada manusia untuk mengikuti perintah Rasulullah SAW terdapat dalil bahwa Sunnah Rasulullah SAW bersumber dari Allah, sehingga orang yang mengikuti Sunnah Rasulullah SAW berarti telah mengikutinya sesuai landasan Kitab Allah. Kami tidak menemukan suatu berita yang dibebankan Allah kepada manusia dalam bentuk nash yang gamblang selain Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya. Apabila Sunnah itu demikian adanya, yaitu tidak ada ucapan satu manusia pun yang serupa dengan Sunnah, maka Sunnah tidak boleh dihapus kecuali dengan Sunnah, karena Allah tidak memberi kewenangan kepada seorang anak Adam sepeninggal beliau seperti kewenangan yang diberikan-Nya kepada beliau. Sebaliknya Allah mengharuskan manusia untuk mengikutinya dan komit terhadap perintahnya. Semua manusia adalah pengikutnya, dan pengikut tidak boleh menyalahi apa yang harus diikutinya. Barangsiapa wajib mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, maka ia tidak boleh menyalahinya dan tidak boleh menempati satu kedudukan untuk menghapus sebagiannya.
Tanya: apakah ada kemungkikan beliau memiliki Sunnah yang teriwayatkan dan berfungsi sebagai nasikh, namun Sunnah yang menasakhnya tidak teriwayatkan?
Jawab: hal ini tidak mungkin terjadi. Bagaimana mungkin Sunnah yang kewajibannya telah digugurkan itu teriwayatkan, sedangkan Sunnah yang kewajibannya tetap berlaku terabaikan? Seandainya hal ini mungkin, maka mayoritas Sunnah akan ditinggalkan oleh umat dan berkata: “bisa jadi Sunnah ini mansukh.” Jadi, suuatu kewajiban tidak dinasakh selama- lamanya kecuali telah ditetapkan satu kewajiban yang menggantikannya. Sebagaimana Kiblat ke arah Baitul Maqdis dinasakh lalu ditetapkan ke arah Kabah. Semua mansukh yang ada di dalam kitab dan Sunnah sudah demikian adanya.
Tanya : apakah Sunnah bisa dinasakh Al Qur’an?
Jawab: seandainya Sunnah dinasakh dengan Al Qur’an, maka Nabi SAW pasti mengeluarkan pernyataan Sunnah yang menjelaskan bahwa Sunnahnya yang pertama mansukh dengan Sunnah beliau yang terakhir, sehingga ada argumen yang memuaskan mengenai sesuatu yang dinasakh dengan sesuatu yang serupa.
Tanya: apa dalil pernyataan Anda?
Jawab: saya telah menyampaikan sebelumnya di dalam buku penjelasan Rasulullah SAW yang bersumber dari Allah tentang maksud Allah terhadap kewajiban-kewajiban-Nya yang bersifat khusus dan umum, bahwa beliau tidak menetapkan apa pun untuk selamanya kecuali dengan ketetapan dari Allah. Seandainya Allah menasakh hukum yang telah dinyatakan Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pasti menetapkan satu Sunnah untuk menasakhnya.
Barangkali sementara orang berpikir bahwa Rasulullah SAW menetapkan satu Sunnah kmd Allah menasakh Sunnahnya itu dengan Al Qur’an, namun tidak teriwayatkan Sunnah yang menasakh dari Rasulullah SAW. Seandainya boleh dikatakan demikian, maka boleh juga dikatakan bahwa seluruh jual beli yang diharamkan Rasulullah SAW bisa jadi diharamkannya sebelum turun ayat: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Boleh juga dikatakan bahwa rajam terhadap para pelaku zina telah terhapus oleh firman Allah SWT: ”perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Boleh juga dikatakan bahwa Sunnah tentang mengusap khuf telah dinasakah oleh ayat tentang wudhu. Boleh juga dikatakan bahwa hukuman tidak dijatuhkan kepada pencuri yang mengambil barang yang tidak berada dalam tempat penyimpanan yang benar dan nilai curiannya kurang dari seperempat dinar, karena Allah berfirman: “pencuri laki-laki dan perempuan hendaklah kalian potong tangan mereka.” Sebab kata „pencuri‟ menunjukkan setiap orang yang mencuri baik sedikit maupun banyak, baik barang yang dicuri itu disimpan di tempat penyimpanan yang benar maupun tidak.
Dalil Hukum yang Menghapus (Nasikh) dan yang Dihapus (Mansukh)
Boleh juga menolak hadits Rasulullah SAW dengan mengatakan bahwa sebenarnya beliau tidak pernah mengucapkanya, apabila seseorang tidak mendapatinya serupa dengan wahyu. Boleh juga menolak Sunnah dengan dua alasan berikut:
- Setiap Sunnah yang disertai penjelasan Al Qur’an secara garis besar dan selalu sejalan dengan Al Qur’an boleh ditinggalkan apabila lafazh Sunnah yang diriwayatkan dari beliau berlainan lafazh yang ada di dalam Al Qur’an.
- Lafazh yang bersumber dari Nabi mengandung lebih banyak makna daripada lafazh yang ada di dalam Al Qur’an, yang sebagian makna lafazh Sunnah ini berbeda dari makna lafazh Al Qur’an dari satu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya menunjukkan hal yang berbeda dari pendapat ini dan sejalan dengan yang kami katakan.
Kitab Allah merupakan penjelasan yang bisa menyembuhkan kebutaan, mengandung dalil tentang posisi Rasulullah SAW terhadap Kitab Allah dan agama-Nya, serta mengandung indikasi bahwa beliau mengikuti Kitab Allah dan menyampaikan penjelasan tentangnya yang bersumber dari Allah.