Di antara hal yang disitir oleh perawi kudengar riwayatnya dari para ulama adalah bahwa Allah telah menurunkan kewajiban shalat sebelum kewajiban shalat lima waktu. Allah SWT berfirman:
Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Al Muzzamil [73]: 1-4)
Kemudian Allah menasakhnya kewajiban ini di dalam surah yang sama:
اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat …” (QS. Al Muzzamil [73]: 20)
Allah menyebutkan perintah-Nya untuk bangun separuh malam atau kurang atau lebih. Allah berfirman: “kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama
kamu”. Setelah itu, memberi keringanan dalam firman-Nya: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi
berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an.”
Jadi, jelas di dalam Kitab Allah bahwa shalat sepanjang malam, separuhnya, kurang dari separuh atau lebih, dihapus dengan firman Allah SWT: “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an.”
Firman Allah SWT: “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an.” Mengandung dua makna:
1. Ia menjadi kewajiban yang tetap berlaku, karena dengannya kewajiban lain dihilangkan.
2. Ia menjadi kewajiban yang dinasakh oleh kewajiban lain, sebagaimana kewajiban lain dinasakh dengannya. Itu karena Allah berfirman:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji. (QS. Al Isra [17]: 79).
Jadi, firman Allah SWT :”dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah” mengandung kemungkinan makna tahajud selain tahajud yang difardhukan kepada beliau, yaitu membaca apa yang mudah dari Al Qur’an bagi beliau.
Oleh karena itu, kita wajib mencari dalil Sunnah mengenai maksud sebenarnya dari dua makna tersebut. Kita dapati Sunnah Rasulullah SAW menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban shalat selain selalu lima waktu, maka kita sampai pada satu kesimpulan
bahwa shalat wajib hanya lima waktu, sedangkan setiap shalat yang wajib sebelumnya itu dinasakh olehnya, sesuai dalil firman Allah SWT: bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Ayat ini menasakh perintah shalat sepanjang malam, separuhnya, sepertiganya dan membaca apa yang mudah dari Al Qur’an.
Kami tidak suka seseorang meninggalkan tahajud untuk membaca apa yang dimudahkan Allah dari Kitab-Nya dan shalat dengannya.
Malik mengabari kami dari pamannya yang bernama Abu suhail bin Malik dari ayahnya, bahwa ia mendengar Thalhah bin Ubaidillah berkata:
“Seorang badui dari Nejed datang sambil berteriak. Kami degar gemuruh suaranya, tetapi kami tidak paham perkataanya. Ketika ia sudah dekat, ternyata ia bertanya tentang Islam. Nabi SAW lalu menjawab: “shalat lima waktu sehari semalam.” Ia
„Adakah kewajiban shalat yang lain?‟ beliau menjawab: “Tidak, kecuali kamu sukarela mengerjakannya.”
Thalhah berkata: “Rasulullah SAW lalu menyebutkan puasa bulan Ramadhan kepadanya. Orang itu bertanya lagi, “Adakah puasa wajib lainnya bagiku?. Beliau menjawab, “Tidak kecuali kamu sukarela mengerjakannya.” Laki-laki itu kemudian berbalik Sambil berkata, “aku tidak menambahi dan tidak pula menguranginya.‟ Rasulullah SAW lalu bersabda: “Dia beruntung jika dia benar.”
Hadits serupa diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit dari Nabi SAW , beliau bersabda:
“Ada lima shalat yang diwajibkan Allah kepada makhluk-Nya (manusia) dan barangsiapa mengerjakannya tanpa menagabaikan sesuatu pun darinya lantaran memandang rendah kedudukannya, maka baginya janji di sisi Allah untuk memasukkannya ke dalam surga.”