Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللّٰهَ وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ(1)
(2)وَّاتَّبِعْ مَا يُوْحٰىٓ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًاۙ
Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana, dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Ahzab [33]: 1-2)
اِتَّبِعْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ وَاَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ
ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. (QS. Al-An’am [6]: 106)
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al-Jatsiyah [45]: 18)
Allah memberitahu Rasul-Nya tentang hamba-Nya , bahwa Allah memeliharanya dari gangguan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِۗ
Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (QS. Al-Maidah [5]: 67)
Allah juga memberi kesaksian tentang komitmen Rasulullah SAW terhadap perintah-Nya, hidayah pada dirinya dan hidayah bagi orang yang mengikutinya, sebagaimana firman Allah SWT:
وَكَذٰلِكَ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ رُوْحًا مِّنْ اَمْرِنَا ۗمَا كُنْتَ تَدْرِيْ مَا الْكِتٰبُ وَلَا الْاِيْمَانُ وَلٰكِنْ جَعَلْنٰهُ نُوْرًا نَّهْدِيْ بِهٖ مَنْ نَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِنَا ۗوَاِنَّكَ لَتَهْدِيْٓ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍۙ
dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy-Syura [42]: 52)
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهٗ لَهَمَّتْ طَّاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ اَنْ يُّضِلُّوْكَۗ وَمَا يُضِلُّوْنَ اِلَّآ اَنْفُسَهُمْ وَمَا يَضُرُّوْنَكَ مِنْ شَيْءٍ ۗ وَاَنْزَلَ اللّٰهُ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُۗ وَكَانَ فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ عَظِيْمًا
Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikitpun kepadamu. dan (juga karena) Allah telah menurunkan kitab dan Hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. (QS. An-Nisa’ [4]: 113)
Allah menjelaskan bahwa Dia telah mengharuskan Nabi-Nya untuk mengikuti perintah-Nya, serta memberi kesaksian bahwa beliau telah menyampaikan pesan dari-Nya. Kita pun memberi kesaksian yang sama sebagai bentuk taqarub kepada Allah dengan cara beriman kepada beliau, serta sebagai bentuk tawasul kepada Allah dengan cara membenarkan ucapan-ucapannya.
Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Amru bin Abu Amru (maula Muthalib) dari Muthalib bin Hanthab, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak membiarkan sesuatu yang diperintahkan Allah kepada kalian, melainkan aku telah memerintahkannya kepada kalian, dan aku tidak membiarkan apa yang dilarang Allah bagi kalian, melainkan aku telah melarangnya bagi kalian.”
Allah kita mengenai karunia dan nikmat Allah kepada beliau, yang telah ada dalam pengetahuan-Nya dan telah ditetapkan dalam takdir-Nya tanpa bisa ditolak, yaitu penjagaan dari Allah terhadap diri beliau dari orang-orang yang berusaha menyesatkannya, serta memberitahu beliau bahwa mereka tidak akan membahayakannya sedikit pun.
Allah telah memberi kesaksian bahwa Rasulullah SAW memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, yaitu jalan Allah, serta kesaksian bahwa beliau telah menjalankan risalah-Nya dan mematuhi perintah-Nya. Saya juga telah menjelaskan kewajiban dari Allah untuk menaati Rasulullah SAW dan penegasan kewajiban ini di dalam ayat-ayat yang telah saya sebutkan tadi. Dengan kesaksian dan kewajiban ini Allah telah menyampaikan argumen kepada manusia agar bersedia menerima keputusan hukum Rasulullah SAW dan mematuhi perintahnya.
Kalau Rasulullah SAW menetapkan satu hukum sedangkan Allah belum menetapkannya di dalam Al Qur’an, maka sejatinya Rasulullah SAW menetapkannya sesuai ketetapan dari Allah. Demikianlah yang diberitakan kepada kita dalam firman-Nya: dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy-Syura [42]: 52)
Selain menetapkan hukum yang sejalan dengan Kitab Allah, Rasulullah SAW juga menetapkan hukum yang secara subtansif tidak diredaksikan di dalam Al Qur’an.
Apa pun yang ditetapkan Rasulullah SAW, Allah mengharuskan kita untuk mengikutinya. Allah menilai kepatuhan terhadap Rasulullah SAW sebagai kepatuhan terhadap-Nya, dan menilai pembangkangan terhadap perintah beliau sebagai pembangkangan terhadap-Nya, dan dalam hal ini Allah tidak memberi toleransi kepada manusia. Allah tidak membuat jalan keluar untuk menghindari kepatuhan terhadap Sunnah Rasulullah SAW, seperti yang kami jelaskan tadi dan seperti Sabda
Rasulullah SAW.
Sufyan mengabari kami dari Salim Abu Nadhar (maula Umar bin Ubaidullah), ia mendengar Ubaidullah bin abu Rafi; meriwayatkan dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“jangan sampai aku mendapati salah seorang dari kalian berbaring di atas dipannya (bermalas-malasan). Telah datang kepadanya satu perkara yang telah kuperintahkan dan kularang, lalau ia berkata: „Aku tidak tahu. Apa yang kami dapati dalam Kitab Allah maka itulah yang kami ikuti.‟17 Sufyan berkata: “Muhammad bin al Munkadir meriwayatkan kepadaku dari Nabi SAW secara mursal.”
Ada dua fungsi Sunnah Rasulullah SAW terhadap Kitab Allah:
1. Mengafirmasi nash Al Qur’an sebagaimana diturunkan oleh Allah.
2. Menjelaskan dari Allah tentang makna yang dimaksud Allah dari lafazh-lafazh yang dijelaskan secara garis besar. Dalam hal ini Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah mewajibkan suatu perkara secara umum atau khusus; dan bagaimana seharusnya para hamba mengerjakannya sesuai kehendak-Nya. Dalam keduanya ini, Rasulullah SAW tetap mengikuti Kitab Allah.
Saya tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda dalam menyebutkan bahwa Sunnah Nabi SAW memiliki tiga fungsi. Namun mereka sepakat pada dua fungsi yang pertama dan berbeda pendapat mengenai fungsi yang ketiga.
1. Apa yang diturunkan nashnya oleh Allah di dalam Al Qur’an, lalu Rasulullah SAW menjelaskan sebagaimana yang dinashkan Al Qur’an.
2. Apa yang dijelaskan Allah di dalam Al Qur’an secara garis besar, lalu Rasulullah SAW menjelaskan dari Allah tentang makna yang dikehendaki-Nya. Kedua fungsi inilah yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
3. Apa yang ditetapkan Rasulullah SAW tanpa ada sandaran nash di dalam Al Qur’an. Menurut sebagian ulama, dikarenakan Allah mewajibkan umat Islam agar taat
kepada Nabi SAW dan Allah telah memberi taufik untuk memperoleh ridha-Nya, maka Allah memberinya kewenangan untuk menetapkan perkara yang tidak ada
sandara nashnya di dalam Al Qur’an.
Menurut sebagian yang lain, Rasulullah SAW tidak menetapkan satu Sunnah pun melainkan ia memiliki dasar di dalam Al Qur’an, sebagaimana Sunnah beliau yang menjelaskan jumlah rakaat shalat dan tata cara pelaksanaannya, dengan bersandar pada kewajiban shalat secara garis besar di dalam Al Qur’an. Begitu pula Sunnah Rasulullah SAW mengenai jual beli dan aturanaturan lain, karena Allah berfirman:
لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Jadi, apa pun yang dihalalkan dan diharamkan oleh Rasulullah SAW, beliau menjelaskannya dari Allah.
Sebagian lain berpendapat bahwa kerasulan itulah yang mengimplikasikan adanya Sunnah bagi beliau. Jadi Sunnah Rasulullah SAW ditetapkan oleh ketentuan Allah. Sebagian lain berpendapat bahwa beliau diberi ilham menyangkut setiap hal yang disunnahkannya. Sunnah beliau adalah hikmah yang diilhamkan ke dalam kesadaran beliau oleh Allah.
Jadi apa pun yang diilhamkan ke dalam kesadaran beliau, dinamakan Sunnah.
Abdul Aziz mengabari kami dari Amru bin Amru, dari Muthalib, iaberkata: Rasulullah SAW bersabda:
“sesungguhnya ruh Al-Amin telah mengilhamkan ke dalam kesadaranku bahwa satu jiwa itu tidak meninggal sebelum ia menyempurnakan perolehan rezekinya. Oleh karena itu, carilah rezeki dengan cara yang baik.”
Di antara hal yang diilhamkan ke dalam kesadaran Rasulullah SAW adalah Sunnahnya, atau yang disebut Hikmah oleh Allah dalam Al Qur’an. Apa yang diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW bisa dibilang sebagai kitab. Jadi, Sunnah itu termasuk Kitab Allah. Setiap hal yang datang kepada beliau merupakan nikmat Allah, sebagaimana yang dikehendaki Allah. Banyak nikmat yang datang kepada beliau, namun sebagian berbeda dri sebagian yang lain.
Bagaimanapun, Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah mewajibkan taat kepada Rasul-Nya. Allah tidak menolelir seorang pun lantaran menyalahi perintah Rasulullah SAW yang telah diketahuinya. Allah telah menetapkan kebutuhan semua manusia kepada beliau dalam soal agama, dan telah menyampaikan argumen-Nya tentang Sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan kepada mereka makna-makna yang
dikehendaki Allah dari kewajiban-kewajiban-Nya di dalam Al Qur’an. Hal itu agar orang yang telah memahami kewajibankewajiban yang kami jelaskan itu tahu bahwa Sunnah Rasulullah SAW merupakan Sunnah yang menjelaskan dari Allah tentang makna yang dikehendaki-Nya dari kewajiban-Nya, baik yang tertera di dalam Al Qur’an maupun yang tidak tertera di dalamnya. Demikianlah Sunnah, apa pun temanya. Hukum Allah tidak berseberangan dengan hukum Rasul-Nya, dan hukum RasulNya selalu mengikuti hukum Allah dalam kondidi apa pun.
Demikianlah Rasulullah SAW bersabda dalam hadits Abu Rafi‟ yang telah kami tulis sebelumnya. Dari penjelasan saya tentang Sunnah yang sejalan dengan Al Qur’an dan Sunnah yang dibicarakan oleh nash Al Qur’an, saya akan menyampaikan satu
penjelasan yang menunjukkan gambaran kami secara garis besar.
yang ingin saya jelaskan pertama kali mengenai sunnah Rasulullah SAW yang sejalan dengan kitab Allah adalah penggunaan Sunnah sebagi dalil tentang nasikh dan mansukh di dalam kitab Allah. Selanjutnya saya akan menjelaskan kewajiban-kewajiban yang dinashkan di dalam Kitab Allah yang sekaligus ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Selanjutnya saya akan menjelaskan kewajiban-kewajiban global yang tata caranya dan waktu pelaksanaannya dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Selanjutnya saya menjelaskan perintah Allah yang bersifat umum namun dimaksudkan berlaku umum, serta perintah Allah yang bersifat umum namun dimaksudkan berlaku khusus. Selanjutnya saya menjelaskan Sunnah Rasulullah SAW yang tidak dijelaskan
oleh nash Al Qur’an.