Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang yang mukim atau musafir hendak mengerjakan shalat Istisqa’, shalat hari raya, Jenazah, sujud Syukur, sujud Tilawah, atau menyentuh A1 Qur’an, maka ia harus tetap dalam keadaan suci, yang membolehkan shalat fardhu karena semua itu adalah ibadah shalat.
Bersuci untuk Shalat Istisqa’

