Bagaimana Membaca Surah Dalam Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman kepada Rasul-Nya, “Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan. ” (Qs. Al Muzammil (73): 4)

Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya dibaca dengan tartil.

yaitu memperlambat di dalam membaca Al Qur’an dan mengucapkannya dengan jelas. Semakin jelas dalam membaca, maka hal itu lebih saya sukai selama tidak sampai menambah bacaan itu sehingga menjadi bermacam-macam bunyinya.

Apabila orang yang shalat yakin bahwa tidak ada yang tertinggal dari suatu bacaan melainkan ia telah membacanya, maka bacaan itu telah memadai baginya. Tidak memadai baginya apabila ia membaca Al Qur’an dalam hatinya dan belum diucapkan dengan lisannya. Apabila seorang yang gagap membaca namun tidak terdengar dengan jelas, maka bacaannya telah memadai baginya apabila ia tidak sanggup lebih baik dari itu.

Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh bagi imam yang membuat-buat bacaan (shalat/Al Faatihah), karena hal itu akan merubah makna Al Qur’an. Apabila ia tidak membuat-buat bacaannya, namun makna Al Qur’an berubah, maka shalatnya memadai.

Apabila ia membuat-buat bacaan dalam surah Al Faatihah sehingga merubah maknanya, maka saya memandang shalatnya tidak memadai, demikian juga orang yang berada di belakangnya.

Apabila ia membuat-buat bacaan bukan padaUmmul Qur’an, maka saya memandangnya makruh. Namun saya tidak berpendapat ia haras mengulanginya, karena meninggalkan bacaan selain Ummul Qur’an shalatnya dianggap memadai. Sehingga apabila shalatnya memadai, maka shalat makmum yang ada di belakang juga memadai, insya Allah.

Apabila ia membuat-buat bacaan pada Ummul Qur’an dan surah yang lain, namun tidak merubah makna Al Qur’an, maka shalatnya memadai, akan tetapi saya tetap memandang makruh baginya untuk menjadi imam bagaimanapun keadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *