Bentuk Lain dari Hadits yang Bertentangan

Malik mengabarkan kepada kami, dari nafi, dari Abu Sa‟id Al Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan kadar dan mutu yang sama, dan janganlah kalian melebihkan yang satu atas yang lain. Dan janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali dengan kadar dan mutu yang sama, dan janganlah kalian melebihkan yang satu atas yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang telah tersedia.” 

Malik mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Abu Hatim, dari Sa‟id bin Yasar, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ال ٍّدينَاُر بِال ٍّدينَاِر، َوال ٍّدْرَى ُم بِال ٍّدْرَىِم، لََّ فَ ْض َل بَينَه َما

Dinar dijualbelikan dengan dinar, dan dirham dengan dirham. Tidak boleh ada kelebihan di antara keduanya.”

Malik dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, ia berkata:

Dinar dijualbelikan dengan dinar, dan dirham dengan dirham. Tidak boleh ada kelebihan di antara keduanya. Ini merupakan petuah Nabi kita kepada kami, dan petuah kami kepada kalian. 

Utsman bin Affan dan Ubadah bin Shamit meriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang larangan melebihkan dalam jual beli emas dengan emas secara tunai.

Hadits-hadits inilah yang kami pegang, dan makna yang terkandung dalam hadits ini dipegang oleh para tokoh sahabat Rasulullah SAW serta mayoritas pemberi fatwa di berbagai negara.

Sementara itu, Sufyan mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Ubaidullah bin Abu Yazid berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku bahwa Nabi SAW bersabda:

Riba hanya ada pada nasi‟ah (jual beli secara tempo dan ada tambahan)

Hadits ini menjadi pegangan Ibnu Abbas dan sejumlah sahabatnya di Makkah dan selain mereka.

Tanya: apakah hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya?

Jawab: mungkin ya dan mungkin tidak.

Tanya: mengapa dimungkinkan ia sejalan dengan hadits-hadits sebelumnya? 

Jawab: karena bisa jadi Usamah mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang jual beli yang ada kelebihan pada salah satunya secara tunai, dengan barang yang berbeda, seperti emas dengan perak, atau kurma dengan gandum, atau jual beli dengan barang
yang berbeda jenis. Lalu beliau menjawab,
”riba hanya ada pada jual beli nasi‟ah.” Atau bisa jadi pertanyaan telah ada sebelumnya, dan Usamah hanya mengetahui jawabannya.sehingga ia hanya meriwayatkan jawaban beliau saja tanpa mencatat pertanyaannya, atau meragukannya. Dikarenakan haditsnya ini tidak mengandung unsur yang menafikan hal ini dari hadits Usamah, maka dimungkinkan ia sejalan dengan hadits-hadits sebelumnya.

Tanya: Mengapa dimungkinkan hadits tersebut bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya?

Jawab: karena Ibnu Abbas yang meriwayatkannya itu berpegang pada hadits lain. Ia berkata “tidak ada riba pada jual beli tunai. Riba hanya ada pada jual beli nasi‟ah (kredit).”

Tanya: jika hadits-hadits sebelumnya itu bertentangan, maka apa alasan Anda meninggalkan hadits ini lalu berpegang pada hadits lain? 

Jawab: setiap perawi yang meriwayatkan hadits secara berbeda dari hadits Usamah  meskipun tidak lebih populer dalam hafalan hadits daripada Usamah  tidak memiliki kekurangan dalam menghafal hadits. Bahkan Utsman bin Affan dan Ubadah bin Shamit lebih senior dan lebih lama bersahabat dengan Rasulullah SAW daripada Usamah. Adapun Abu Hurairah RA merupakan sahabat yang paling tua dan perawi hadits yang paling kuat hafalannya di zamannya.

Oleh karena hadits dua orang itu secara umum lebih baik dari segi hafalan dan lebih selamat dari kekeliruan daripada hadits satu orang (ahad), maka hadits mayoritas yang diriwayatkan lima perawi dan lebih kuat hafalannya akan lebih baik untuk dijadikan pegangan daripada hadits satu orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *