Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Ajlan, dari Ashim bin Umar bin Qatadah, dari Mahmud bin Labid dari Rafi‟ bin Khadij, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Kerjakanlah shalat Shubuh saat pagi terang, karena itu lebih besar pahalanya. Atau lebih membesarkan pahalamu.”
Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah RA ia berkata:
“mereka para wanita-wanita mukminah, shalat Shubuh bersama Nabi SAW. Setelah itu mereka bubar sambil menutupi diri dengan jubah mereka. Tidak seorang pun yang mengenali mereka karena suasana masih gelap.”
Shalatnya Nabi SAW saat cahaya pagi nampak juga diriwayatkan oleh Sahl bin Sa‟ad, Zaid bin Tsabit dan para sahabat Rasulullah SAW lainnya. Hadits ini semakna dengan hadits Aisyah RA.
Tanya: Kami melihat bahwa sebaiknya kita shalat shubuh pada waktu fajar, dengan bersandar pada hadits Rafi bin Khadij, dan menurutku inilah yang terbaik. Namun Anda melihat bahwa jika ada dua hadits bertentangan, maka kita boleh berpegang pada salah satunya, dan kami menganggap hadits ini bertentangan dengan hadits Aisyah RA.
Jawab: seandainya ia bertentangan dengan hadits Aisyah RA, maka kami dan Anda wajib berpegang pada hadits Aisyah RA, bukan yang lain, karena prinsip kita dalam membangun hukum adalah, jika ada beberapa hadits yang bertentangan, maka kita hanya berpegang pada salah satunya, kecuali ada sebab yang menunjukkan bahwa yang kita pegang lebih kuat daripada yang kita tinggalkan.
Tanya: apa sebab itu?
Jawab: salah satu hadits itu lebih mendekati makna Al Qur’an. Jika ia lebih mendekati makna Al Qur’an maka terdapat argumen di dalamnya.
Tanya: memang demikian pendapat kami.
Jawab: jika tidak ada nash Kitab yang menjelaskannya, maka yang paling baik untuk kita jadikan pegangan adalah yang paling shahih. Tolok ukurnya adalah orang yang meriwayatkannya itu lebih memahami sanad, lebih masyhur ilmunya, dan lebih kuat hafalannya. Atau hadits yang kita jadikan pegangan itu diriwayatkan dari dua jalur riwayat atau lebih, sementara hadits yang kita tinggalkan itu diriwayatkan dari satu jalur riwayat, sehingga riwayat mayoritas lebih dihafal daripada riwayat yang lebih sedikit. Atau hadits yang kita jadikan pegangan itu lebih mendekati makna Al Qur’an atau lebih mendekati Sunnah Rasulullah SAW lainnya. Atau hadits tersebut diketahui secara luas oleh ulama, atau ia lebih shahih dalam qiyas atau ia menjadi pegangan mayoritas sahabat Rasulullah SAW.
Tanya: Demikianlah pendapat kami dan ulama lain.
Jawab: hadits Aisyah RA adalah yang paling mendekati makna Al Qur’an karena Allah SWT berfirman:
حَافِظُوۡا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الۡوُسۡطٰى
peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
apabila waktu telah tiba, maka yang paling tepat disebut menjaga shalat adalah yang segera mengerjakan shalatnya. Lagi pula, Aisyah RA adalah perawi yang paling masyhur dari segi keterpercayaan dan hafalannya. Ia pun didukung oleh dua perawi yang seluruhnya meriwayatkan dari Nabi SAW hadits yang semakna dengan hadits Aisyah RA. Mereka adalah Zaid bin Tsabit dan Sahl bin Saad. Hadits ini juga paling mendekati makna Sunnah-Sunnah Nabi SAW yang lain yaitu hadits Rafi bin Khadij.
Tanya: Sunnah yang mana?
Jawab: Rasulullah SAW bersabda:
“Awal waktu adalah ridha Allah, dan akhir waktu adalah ampunan Allah.
Rasulullah SAW tidak mengutamakan apa pun daripada ridha Allah. Maaf itu ada dua kemungkinan, yaitu maaf terhadap ketidaksempurnaan dan toleransi. Bila maaf pada akhir waktu berarti toleransi, maka keutamaan ada pada awal waktu, karena beliau tidak diperintahkan untuk meninggalkan keutamaan itu, meskipun di sisi lain terdapat toleransi.
Tanya: apa maksud Anda?
Jawab: kita tidak diperintahkan meninggalkan awal waktu, tetapi kita boleh shalat pada awal waktu dan pada waktu lain, maka keutamaan ada pada mendahulukan shalat, sementara menunda shalat hingga akhir waktu merupakan kekurangan yang tidak bisa ditolerir.
Rasulullah SAW telah menjelaskan apa yang kami katakan ini, beliau ditanya: „amal apa yang paling utama? Beliau menjawab:
“Shalat pada awal waktunya.”
Beliau tidak pernah meninggalkan sumber keutamaan, dan tidak pernah memerintahkan manusia kecuali keutamaan. Inilah yang dipahami semua ulama, bahwa mendahulukan shalat pada awal waktunya pasti lebih utama, karena manusia sering terhalang oleh kesibukan, lupa dan penyakit.
Hal ini paling mendekati makna Al Qur’an.
Tanya : yang mana?
Jawab: Allah SWT berfirman:
حَافِظُوۡا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الۡوُسۡطٰى
peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Barangsiapa mendahulukan shalatnya pada awal waktu, maka ia lebih patut disebut memelihara shalat, daripada orang yang menundanya dari awal waktu.
Dalam perkara wajib dan sunah, manusia diperintahkan untuk menyegerakannya selama ia mampu, karena manusia sering terhalang oleh kesibukan, lupa dan penyakit. Hal ini bukan sesuatu yang tidak dipahami oleh akal.
Riwayat tentang mendahulukan shalat Shubuh pada awal waktunya bersumber dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali bin Abu Thalib RA, Ibnu Mas‟ud, Abu Musa Al-Asy‟ari, Anas bin Malik dan selain mereka.
Tanya: Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman masuk shalat Subuh saat pagi masih gelap, dan selesai shlat subuh saat pagi sudah terang karena memanjangkan bacaan. Bagaimana pendapat Anda?
Jawab: terkadang mereka memanjangkan bacaan, dan terkadang memperpendeknya. Yang menjadi patokan adalah waktu memasuki shalat, bukan waktu selesai shalat. Mereka semua memasuki shalat saat pagi masih gelap. Jadi, Anda bertentangan dengan hadits yang justru sebaiknya Anda jadikan pegangan, yaitu hadits shahih dari Rasulullah SAW. Anda pun bertentangan dengan mereka, lalu Anda berkata “seseorang memasuki shalat subuh saat sudah terang dan keluar darinya saat sudah terang dengan memperpendek bacaan.” Jadi Anda bertentangan dengan mereka dalam hal memasuki shalat dan panjangnya bacaan yang menjadi argumen Anda. Di dalam hadits-hadits dari sebagian mereka disebutkan bahwa beliau keluar dari shalat saat pagi masihgelap.
Tanya: apakah Anda menganggap khabar Rafi bertentangan dengan khabar Aisyah RA?
Jawab: tidak.
Tanya: apa alasannya?
Jawab: ketika Rasulullah SAW menganjurkan para sahabat untuk mendahulukan shalat dan memberitakan keutamaannya, bisa jadi para sahabat yang dianjurkan itu adalah orang-orang yang ingin mendahululkan shalat sebelum waktu fajar akhir. Oleh karena itu, beliau bersabda: “kerjakan shalat subuh saat pagi sudah terang.” Maksudnya adalah saat fajar terakhir telah tampak melintang.
Tanya: apakah hadits ini mengandung makna lain?
Jawab: Ya. Ia mengandung arti yang Anda katakan, antara yang kami dan Anda katakan, serta setiap makna yang bisa disebut isfar.
Tanya: lalu apa yang menjadi pemahaman Anda lebih baik daripada pemahaman kami?
Jawab: karena takwil yang saya jelaskan, dan karena Nabi SAW bersabda:
“keduanya adalah fajar. Adapun yang seperti ekor serigala, tidak membolehkan dan tidak mengharamkan sesuatu, sedangkan fajar yang melintang membolehkan shalat dan mengharamkan makan”
Maksudnya haram makan bagi orang yang ingin puasa.