Di antara delapan golongan penerima zakat (ashnāf al-zakāh) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, terdapat satu kelompok yang sering memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni al-mu’allafatu qulubuhum, mereka yang “dijinakkan hatinya”.
Kelompok ini memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, menguatkan dakwah, mencegah konflik, serta memperluas pengaruh kebaikan Islam di tengah masyarakat. Namun siapa sebenarnya mereka? Mengapa mereka diberi bagian dari zakat? Dan apakah hukumnya masih berlaku hingga kini?
Siapakah Al-Mu’allafatu Qulūbuhum?
Dalam Kitab Ibadah Tafsir Maudhu’i Al Ghozali dijelaskan, para ulama memiliki tiga definisi utama mengenai siapa yang termasuk dalam kelompok ini:
Pendapat Pertama: Orang-orang kafir yang menunjukkan kecenderungan kepada Islam
Menurut Imam Mālik dan sebagian ulama, mereka adalah orang-orang non-Muslim yang tampak condong kepada Islam. Mereka diberi zakat sebagai bentuk pendekatan hati, agar kelak menerima hidayah Allah.
Pendapat Kedua: Muslim yang baru masuk Islam dan masih lemah keimanannya
Sebagian ulama menilai bahwa kelompok ini adalah kaum muslimin yang niatnya masih lemah, mudah goyah, atau masih belum kokoh dalam komitmen beragama. Mereka diberi zakat agar hati mereka teguh dan kuat dalam Islam.
Pendapat Ketiga: Para pemuka suku dan tokoh masyarakat
Golongan ini mencakup orang-orang terpandang yang apabila diberikan zakat, diharapkan dapat mempengaruhi kaumnya untuk mendekat kepada Islam, atau setidaknya menjaga stabilitas masyarakat.
Para ulama merincikan lagi ke dalam lima kategori besar, berdasarkan praktek di zaman nabi Muhammad SAW:
1. Mereka yang diharapkan masuk Islam atau menyebabkan kaumnya masuk Islam
Contohnya: Shafwān bin Umayyah, seorang pembesar Quraisy yang saat itu membenci Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ memberinya 100 ekor unta. Shafwān berkata:
“Demi Allah, Nabi terus memberiku, padahal ketika itu dialah orang yang paling kubenci. Hingga akhirnya, beliau menjadi orang yang paling kucintai.”
(riwayat Muslim)
2. Mereka yang diberi untuk menahan kejahatannya atau kejahatan kelompoknya
Ibnu ‘Abbās berkata:
“Ada orang-orang yang bila diberi sedekah, mereka memuji Islam; namun bila ditahan, mereka mencela dan merendahkan Islam.”
(riwayat al-Bayhaqī)
Zakat diberikan agar potensi keburukan dapat diredam, sehingga masyarakat terlindungi.
3. Mualaf baru yang membutuhkan dukungan lahir dan batin
Sebagian pendatang baru dalam Islam mengalami tekanan ekonomi, sosial, bahkan ancaman fisik dari keluarganya. Mereka diberi zakat untuk:
– Menguatkan hati mereka,
– Membantu kebutuhan hidup mereka,
– Mengurangi tekanan dari komunitas lamanya.
Sebagaimana pada Perang Hunain, Rasulullah ﷺ memberi para pembesar Quraisy yang baru masuk Islam sebanyak 100 ekor unta, seraya bersabda:
“Aku memberi seseorang, padahal ada yang lebih aku cintai darinya, karena aku khawatir Allah menjerumuskannya ke dalam neraka.”
(HR. Bukhari & Muslim)
4. Tokoh Muslim kuat iman tetapi berpengaruh besar bagi masyarakat
Mereka diberi zakat bukan karena butuh, tetapi karena:
– Memiliki pengaruh luas kepada kelompok non-Muslim,
– Diharapkan dapat menarik tokoh-tokoh lainnya untuk masuk Islam.
Contoh: az-Zibriqān ibn Badr dan ‘Adī ibn Ḥātim, yang diberi oleh Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq radhiyallāhu ‘anhu.
5. Tokoh-tokoh Muslim yang imannya masih lemah
Golongan ini diberi zakat untuk:
– Menguatkan komitmen mereka,
– Mencegah mereka kembali kepada kekufuran,
– Menghilangkan keraguan dan tekanan batin.
Contohnya adalah para pembesar Quraisy yang telah masuk Islam pada Fathu Makkah, namun imannya belum stabil.
Apakah Kelompok Ini Masih Berlaku Sekarang?
Sebagian ulama — terutama dari mazhab Hanafī — menyatakan bahwa mu’allaf tidak lagi mendapat bagian zakat karena Islam telah kuat. Namun mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) menegaskan bahwa hukumnya tetap berlaku, karena:
- Kondisi sosial-politik umat Islam selalu berubah.
- Dakwah membutuhkan pendekatan hati, bukan sekadar logika.
- Stabilitas masyarakat sangat dipengaruhi figur-figur lokal.
- Mualaf masa kini membutuhkan dukungan yang besar untuk mempertahankan iman.
Kelompok al-mu’allafatu qulubuhum adalah wujud dari fleksibilitas dan kebijaksanaan syariat Islam dalam:
- membina hati,
- memperluas dakwah,
- menjaga stabilitas sosial,
- meredam konflik, dan
- menguatkan individu baru dalam agama.
Zakat yang diberikan kepada mereka bukan sekadar bantuan materi, tetapi strategi kemaslahatan yang penuh hikmah.
Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang
Penulis Kitab Tafsir Maudhu’i Al Ghozali

