Tujuh Karakter Kepemimpinan PBNU untuk Indonesia Emas 2045

Oleh: Ahmad Ghozali Fadli

Indonesia Emas 2045 pada dasarnya adalah agenda transformasi. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menetapkan sasaran pendapatan per kapita sekitar 23.000–30.300 dollar AS, kemiskinan pada kisaran 0,5–0,8 persen, rasio Gini 0,290–0,320, serta kontribusi industri manufaktur mencapai 28 persen terhadap produk domestik bruto. Sasaran tersebut memperlihatkan bahwa status negara maju tidak semata ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta meningkatkan produktivitas.

Tantangannya terletak pada jarak antara target tersebut dan kondisi sekarang. BPS mencatat tingkat kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau masih mencakup 22,93 juta orang. Kemiskinan di perdesaan mencapai 10,67 persen, sementara di perkotaan 6,34 persen. Pada periode yang sama, rasio Gini tercatat 0,368, meningkat dari 0,363 pada September 2025. Kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah memperoleh 19,22 persen dari keseluruhan pengeluaran nasional.

Kondisi ketenagakerjaan menunjukkan persoalan lain. Pada Februari 2026 terdapat 147,67 juta penduduk bekerja dan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen. Rata-rata upah buruh tercatat Rp3,29 juta per bulan. World Bank dalam Indonesia Growth and Jobs Report (2026) menilai pertumbuhan Indonesia yang bertahan di sekitar 5 persen masih perlu dibuat lebih produktif dan lebih banyak menciptakan pekerjaan berkualitas jika Indonesia hendak mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Hambatan yang diidentifikasi antara lain kekuatan pasar, regulasi, keterbatasan penyebaran pengetahuan, dan kesenjangan keterampilan.

Persoalan sumber daya manusia juga belum ringan. PISA 2022 menunjukkan hanya 18 persen siswa Indonesia mencapai sekurang-kurangnya Level 2 dalam matematika, 25 persen dalam membaca, dan 34 persen dalam sains. Dalam Global Innovation Index 2025, Indonesia menempati peringkat ke-55, tetapi pilar human capital and research berada di peringkat ke-92.

Data tersebut menunjukkan bahwa agenda 2045 pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan besarnya sumber daya atau ketepatan desain pembangunan. Ada persoalan lain yang menentukan, yaitu kapasitas kepemimpinan untuk menjaga integritas, mengambil keputusan, mengeksekusi kebijakan, membangun kolaborasi, menjaga kohesi sosial, melakukan koreksi, dan memastikan hasil pembangunan dirasakan masyarakat.

Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama memiliki posisi yang relevan. PBNU bukan lembaga negara, sehingga tidak tepat membebankan pencapaian target Indonesia Emas kepada organisasi keagamaan. Namun, sebagai organisasi masyarakat sipil dengan jaringan sosial, pendidikan, keagamaan, dan ekonomi yang luas, NU dapat memberikan kontribusi melalui kualitas kepemimpinan dan institusi yang dibangunnya.

Dalam perspektif NU Mindset, kebutuhan itu dapat dibaca melalui tujuh karakter kepemimpinan: Al-Amīn, Al-Hakīm, Al-Munaffidz, Al-Musyāwir, Al-Jāmi’, Al-Mushlih, dan Al-Khādim.

Integritas dan Kualitas Keputusan

Karakter pertama adalah Al-Amīn, dapat dipercaya dalam menjalankan amanah. Relevansinya cukup jelas. Corruption Perceptions Index 2025 memberi Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat ke-109 dari 182 negara. CPI tentu merupakan indeks persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan ukuran seluruh praktik korupsi. Namun, indikator tersebut tetap menunjukkan bahwa integritas dan kepercayaan terhadap institusi masih menjadi persoalan penting.

Dalam organisasi, Al-Amīn tidak cukup diterjemahkan sebagai kesalehan individual. Ia harus memperoleh bentuk institusional melalui transparansi anggaran, akuntabilitas jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, amanah tidak hanya bergantung pada kualitas pribadi pemimpin. Organisasi perlu membangun tata kelola yang menjaga agar amanah dapat diperiksa dan penyimpangan dapat dicegah.

Karakter kedua, Al-Hakīm, berkaitan dengan kualitas keputusan. Menuju 2045, Indonesia berhadapan dengan kecerdasan buatan, perubahan struktur pekerjaan, transisi energi, perubahan iklim, geopolitik, urbanisasi, hingga perubahan demografi. Persoalan semacam ini tidak selalu menyediakan pilihan yang sederhana.

Al-Hakīm karena itu bukan sekadar “bijaksana” dalam pengertian normatif. Dalam kepemimpinan modern, kebijaksanaan menuntut kemampuan menggunakan data, mendengar keahlian yang berbeda, membaca risiko, menentukan prioritas, serta memperhitungkan konsekuensi jangka panjang.

Di sini tradisi keilmuan menjadi penting. Sebuah organisasi besar tidak semestinya mengambil keputusan strategis hanya berdasarkan intuisi pemimpin atau tekanan sesaat. Kebijakan perlu memperoleh dukungan pengetahuan yang memadai.

Eksekusi dan Kolaborasi

Masalah pembangunan Indonesia sering bukan ketiadaan rencana. RPJPN, RPJMN, kebijakan kementerian, serta berbagai rencana sektoral telah menyediakan kerangka yang cukup luas. Persoalannya adalah konsistensi pelaksanaan.

Karakter Al-Munaffidz menjawab persoalan tersebut. Ia menunjuk kemampuan mengubah keputusan menjadi pelaksanaan dan hasil.

Dalam organisasi modern, kemampuan itu dapat diukur: apakah program memiliki tujuan yang jelas, indikator kinerja, penanggung jawab, batas waktu, pembiayaan, mekanisme evaluasi, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. Dengan ukuran tersebut, keberhasilan kepemimpinan tidak lagi identik dengan banyaknya program yang diumumkan, melainkan dengan program yang benar-benar selesai dan menghasilkan dampak.

Bagi PBNU, prinsip ini penting karena luasnya jaringan organisasi dapat menjadi kekuatan sekaligus persoalan. Kebijakan di tingkat pusat tidak otomatis berubah menjadi tindakan di wilayah, cabang, hingga tingkat paling bawah. Karena itu, kapasitas eksekusi harus menjadi bagian dari desain organisasi, bukan bergantung pada figur tertentu.

Namun, eksekusi saja tidak cukup. Banyak persoalan pembangunan bersifat lintas sektor. Pendidikan berkaitan dengan kemiskinan dan pekerjaan; kesehatan berkaitan dengan gizi dan pendapatan; lingkungan berkaitan dengan industri, pertanian, energi, dan tata ruang.

Di sinilah relevansi Al-Musyāwir. Musyawarah perlu dibaca sebagai metode untuk menghasilkan keputusan yang lebih berkualitas melalui keterlibatan pengetahuan dan kepentingan yang beragam.

PBNU memiliki modal sosial untuk menjalankan fungsi ini. Ulama dapat dipertemukan dengan akademisi, pesantren dengan dunia teknologi, pelaku usaha dengan buruh dan petani, serta pengambil kebijakan dengan masyarakat akar rumput. Musyawarah dengan demikian tidak berhenti sebagai mekanisme legitimasi keputusan yang sudah disiapkan, tetapi menjadi proses produksi pengetahuan sebelum keputusan dibuat.

Kohesi, Perbaikan, dan Khidmah

Karakter berikutnya adalah Al-Jāmi’, kemampuan menghimpun dan menyatukan. Relevansinya tidak hanya menyangkut polarisasi politik atau perbedaan kelompok. Ketimpangan ekonomi juga berpengaruh terhadap kohesi sosial.

Ketika masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin dan rasio Gini berada pada 0,368, persatuan harus mempunyai dimensi sosial-ekonomi.

Karena itu, Al-Jāmi’ tidak berarti menyeragamkan pandangan. Kepemimpinan justru perlu mampu mengelola perbedaan kepentingan sambil mempertahankan tujuan bersama. Dalam masyarakat majemuk, kemampuan ini merupakan modal pembangunan yang tidak kalah penting dibanding modal ekonomi.

Selanjutnya adalah Al-Mushlih, karakter yang berorientasi pada perbaikan. Setiap organisasi menghadapi kemungkinan konflik, inefisiensi, kelemahan kelembagaan, dan kebijakan yang tidak lagi sesuai dengan perubahan zaman. Kepemimpinan yang sehat harus mempunyai kemampuan melakukan koreksi.

Al-Mushlih karena itu dapat diterjemahkan sebagai kapasitas institusional untuk mengevaluasi diri, menyelesaikan konflik, memperbaiki tata kelola, dan mengubah kebijakan ketika bukti menunjukkan bahwa pendekatan sebelumnya tidak bekerja. Organisasi yang tidak memiliki mekanisme koreksi mudah mengulangi kesalahan karena kritik dipandang sebagai ancaman, bukan bahan pembelajaran.

Keseluruhan karakter tersebut akhirnya memperoleh ukurannya pada Al-Khādim, kepemimpinan sebagai khidmah.

Konsep khidmah penting karena ia menggeser ukuran keberhasilan dari aktivitas organisasi menuju manfaat publik. Pertanyaannya bukan berapa banyak rapat diselenggarakan, berapa struktur dibentuk, atau berapa program diumumkan. Ukurannya adalah apakah keberadaan organisasi memperluas manfaat bagi masyarakat.

Bagi NU, ukuran itu dapat diterjemahkan secara konkret: peningkatan mutu pendidikan pesantren dan madrasah, pemberdayaan ekonomi warga, perlindungan kelompok rentan, peningkatan keterampilan generasi muda, penguatan layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, serta pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan sosial-ekonomi.

Dengan pendekatan demikian, khidmah tidak berhenti sebagai terminologi moral. Ia dapat menjadi parameter evaluasi kebijakan organisasi.

Dari Karakter Personal ke Tata Kelola

Tujuh karakter tersebut akan kehilangan relevansi apabila hanya ditempatkan sebagai tuntutan moral kepada seorang ketua umum. Organisasi sebesar PBNU tidak dapat bergantung pada kualitas satu individu.

Al-Amīn harus menjadi akuntabilitas. Al-Hakīm harus menjadi keputusan berbasis ilmu dan data. Al-Munaffidz harus menjadi sistem pelaksanaan dan evaluasi. Al-Musyāwir harus menjadi mekanisme partisipasi. Al-Jāmi’ harus menjadi kemampuan mengelola keberagaman. Al-Mushlih harus menjadi kapasitas koreksi kelembagaan. Al-Khādim harus menjadi ukuran manfaat bagi umat.

Di titik inilah perspektif NU Mindset dapat memberikan kontribusi yang lebih substantif. Nilai tidak berhenti sebagai karakter personal, tetapi diterjemahkan menjadi metode kepemimpinan dan tata kelola organisasi.

Indonesia Emas 2045 membutuhkan pertumbuhan, produktivitas, kualitas manusia, inovasi, dan pemerataan. Namun, seluruh agenda itu pada akhirnya dijalankan melalui institusi dan manusia yang memimpinnya.

Bagi PBNU, kontribusi terhadap Indonesia Emas tidak harus dimulai dengan mengambil peran negara. Yang lebih penting adalah menunjukkan bahwa organisasi masyarakat sipil dapat dikelola dengan integritas, pengetahuan, kemampuan eksekusi, musyawarah, persatuan, perbaikan, dan pelayanan.

Dalam kerangka NU Mindset, tujuh karakter itu memiliki orientasi yang sama: Al-Amīn dalam amanah, Al-Hakīm dalam keputusan, Al-Munaffidz dalam pelaksanaan, Al-Musyāwir dalam musyawarah, Al-Jāmi’ dalam persatuan, Al-Mushlih dalam perbaikan, dan Al-Khādim dalam pelayanan. Seluruhnya bermuara pada Riḍā Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *