Oleh: Ahmad Ghozali Fadli
Ada yang menarik dari pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026. Ketika memperkenalkan Susana, seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor, Presiden menyebut pekerjaannya mengupas bawang dengan upah “Rp700 ribu per kilogram”. Pernyataan itu segera viral. Warganet menghitung, berkelakar, bahkan membandingkannya dengan gaji dosen dan berbagai profesi lain. Padahal, naskah resmi pidato yang dimuat Sekretariat Kabinet menulis angka yang berbeda: Rp700 per kilogram. Jadi, Rp700 ribu merupakan kekeliruan pengucapan.
Setelah kekeliruan itu diketahui, polemik seolah selesai. Padahal justru dari situlah pertanyaan yang lebih penting seharusnya dimulai.
Kita sempat terkejut membayangkan seorang pengupas bawang dibayar Rp700.000 untuk satu kilogram. Tetapi mengapa kita tidak sama terkejutnya ketika mengetahui bahwa upah sebenarnya hanya Rp700 untuk satu kilogram? Persoalannya bukan lagi salah ucap seorang Presiden. Persoalannya adalah bagaimana kita menilai kerja manusia.
Tujuh Ratus Rupiah
Upah berdasarkan hasil kerja sebenarnya bukan sesuatu yang asing. Dalam dunia pertanian, perkebunan, industri rumahan, hingga berbagai pekerjaan borongan, seseorang sering dibayar berdasarkan berapa kilogram yang dipetik, berapa buah yang diselesaikan, atau berapa banyak barang yang dihasilkan.
Kasus pengupas bawang bukan satu-satunya.
Penelitian yang diterbitkan pada 2026 mengenai buruh harian lepas di perkebunan teh PT Candi Loka, Ngawi, menemukan pemetik teh dibayar berdasarkan berat pucuk yang dihasilkan, yakni Rp700 per kilogram. Pekerjaan lain di perkebunan itu juga menggunakan satuan hasil: penyemprot Rp3.000 per tangki, pemupuk Rp 9.000 per patok, dan pemangkas Rp8.000 per patok.
Beberapa tahun sebelumnya, ANTARA merekam kehidupan buruh petik teh di Wonosobo. Tarifnya ketika itu hanya Rp430 per kilogram. Seorang pemetik rata-rata menghasilkan sekitar 100 kilogram dari pukul 07.00 sampai 11.00. Dengan produktivitas sebanyak itu, pendapatannya sekitar Rp43.000 untuk empat jam kerja.
Contoh lain datang dari perkebunan sawit. Penelitian terhadap buruh tani sawit yang terbit pada Januari 2026 mencatat tarif panen sekitar Rp180-Rp250 per kilogram. Rata-rata penerimaan buruh dari berbagai jenis pekerjaan sekitar Rp2,49 juta per bulan, tetapi setelah memperhitungkan pengeluaran kerja, pendapatan bersih rata-rata sekitar Rp1,73 juta per bulan.
Angka-angka itu tidak dapat begitu saja dibandingkan karena jenis pekerjaan, produktivitas, waktu kerja, kondisi daerah, dan mekanisme pengupahannya berbeda. Namun, semuanya menunjukkan satu realitas yang sama: ada lapisan besar pekerja Indonesia yang kehidupannya ditentukan oleh upah satuan hasil.
Semakin banyak yang dapat dikerjakan, semakin banyak yang diperoleh. Ketika sakit, cuaca buruk, bahan baku berkurang, permintaan menurun, atau tubuh tidak lagi mampu bekerja cepat, penghasilan pun ikut turun.
Di sinilah persoalannya.
Sistem pembayaran berdasarkan produktivitas pada dirinya tidak selalu buruk. Bahkan dalam situasi tertentu dapat memberikan insentif kepada pekerja. Yang menjadi masalah adalah ketika seluruh risiko produksi dipindahkan kepada orang yang posisi tawarnya paling lemah.
Di Balik Rata-rata Upah
BPS mencatat rata-rata upah buruh Indonesia pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta per bulan. Pada periode yang sama, pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi lapangan usaha terbesar, menyerap sekitar 42,60 juta pekerja atau 28,75 persen penduduk yang bekerja.
Namun angka rata-rata mudah membuat kita lupa bahwa dunia kerja Indonesia mempunyai dua wajah. Ada pekerja dengan hubungan kerja relatif jelas, kontrak, pengupahan bulanan, struktur upah, dan perlindungan sosial. Di sisi lain, ada pekerja bebas, pekerja borongan, pekerja rumahan, pekerja harian, petani penggarap, pemulung, pekerja jasa informal, serta jutaan manusia yang berpindah dari satu pekerjaan kecil ke pekerjaan kecil lainnya.
BPS sendiri mengakui adanya persoalan tersebut. Dalam publikasi Statistik Pendapatan Februari 2026, BPS menyebut perhatian terhadap pekerja bukan buruh—termasuk pekerja bebas dan mereka yang bekerja sendiri—tidak sama dengan pekerja berstatus buruh yang mempunyai perlindungan hukum, khususnya terkait upah minimum. Keadaan itu menimbulkan ketimpangan pendapatan antara kedua kelompok.
ILO bahkan mencatat persoalan lebih jauh pada pekerja rumahan di Indonesia: sebagian dapat bekerja 14-18 jam sehari dengan upah jauh di bawah minimum dan tanpa persyaratan kerja yang jelas.
Jadi, persoalan upah Rp700 per kilogram sesungguhnya membuka pintu menuju persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang melindungi pekerja ketika hubungan kerjanya berada di wilayah abu-abu?
Upah Bukan Sekadar Harga
Dalam ekonomi, tenaga kerja memang menjadi salah satu faktor produksi. Tetapi manusia tidak pernah boleh direduksi menjadi sekadar faktor produksi.
Di balik satu kilogram bawang yang dikupas terdapat waktu. Ada tenaga yang dikeluarkan. Ada tangan yang bekerja berulang-ulang. Ada mata yang lelah. Ada kebutuhan makan keluarga, biaya sekolah anak, listrik, transportasi, kesehatan, dan hari tua.
Karena itu, pembicaraan mengenai upah selalu mempunyai dimensi moral.
Peraturan pengupahan kita pun sebenarnya berangkat dari prinsip tersebut. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, menempatkan kebijakan pengupahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sistem upah berdasarkan satuan hasil sendiri memang dikenal dalam kerangka pengupahan nasional.
Persoalan terbesar kemudian bukan sekadar boleh atau tidak boleh membayar seseorang berdasarkan kilogram, potong, tandan, tangki, atau jumlah barang.
Pertanyaannya adalah: setelah seluruh satuan itu dijumlahkan, mampukah manusia yang mengerjakannya hidup secara layak? Inilah pergeseran cara pandang yang dibutuhkan.
Kita terlalu sering memperdebatkan berapa harga barang dan terlalu sedikit bertanya berapa harga tenaga manusia di belakang barang tersebut. Konsumen menginginkan bawang murah. Pedagang membutuhkan margin. Distributor menghitung ongkos. Pemilik usaha mempertimbangkan keuntungan. Semuanya wajar.
Namun, dalam rantai itu jangan sampai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri justru memperoleh bagian paling kecil dan memikul risiko paling besar.
Dalam NU Mindset: Fondasi Berfikir Nahdlatul Ulama, salah satu nilai yang ditekankan adalah menjauhkan diri dari kecenderungan kepada kezaliman, menolak pembenarannya, serta berpihak kepada kebenaran dan perlindungan. Pada bagian lain, kebersamaan diarahkan kepada ta’awun dalam kebajikan dan kemaslahatan.
Keadilan ekonomi karena itu tidak berarti semua orang memperoleh pendapatan yang sama. Keadilan berarti kerja manusia tidak kehilangan martabatnya hanya karena orang yang mengerjakannya miskin, tidak berpendidikan tinggi, bekerja di rumah, tidak mempunyai seragam perusahaan, atau tidak berada dalam struktur pekerjaan formal.
Jangan Hanya Ditolong, Lindungi Pekerjaannya
Dalam pidato yang sama, Presiden menyampaikan bahwa Susana terbantu Program Keluarga Harapan dan Program Sembako untuk menjaga pendidikan anak-anaknya.
Bantuan sosial tentu penting. Dalam keadaan tertentu, ia menjadi penyelamat keluarga.
Namun kasus ini juga mengajarkan satu hal: negara tidak cukup hadir sesudah pendapatan pekerja tidak mencukupi. Negara juga perlu hadir di dalam struktur pekerjaannya.
Jangan sampai bansos menjadi cara permanen untuk menambal sistem kerja yang menghasilkan pendapatan terlalu rendah. Bantuan sosial seharusnya menjadi perlindungan ketika keluarga terjatuh, sementara kebijakan ketenagakerjaan memastikan pekerjaan itu sendiri mampu memberikan jalan menuju kehidupan yang lebih baik.
Momentum untuk memperbaikinya sedang terbuka. DPR pada Agustus 2026 masih membahas RUU Ketenagakerjaan dan secara khusus mulai menempatkan pekerja informal berpenghasilan rendah serta perluasan jaminan sosial sebagai salah satu perhatian. Ada usulan agar pekerja informal miskin memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui skema bantuan iuran pemerintah.
Agenda itu perlu diperluas.
Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih mampu mencatat pekerja satuan hasil dan pekerja rentan; standar kewajaran penghasilan yang tidak semata melihat tarif per kilogram, tetapi pendapatan efektif dalam jam kerja yang wajar; akses BPJS Ketenagakerjaan yang lebih luas; mekanisme pengaduan sederhana; serta penguatan organisasi atau koperasi pekerja agar mereka tidak selalu bernegosiasi sendirian.
Pelaku usaha kecil tentu juga tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Banyak usaha mikro sendiri hidup dengan margin tipis. Karena itu, peningkatan kesejahteraan pekerja harus dibangun bersama peningkatan produktivitas, efisiensi rantai pasok, akses pembiayaan, teknologi, dan posisi tawar usaha kecil.
Keadilan tidak lahir dengan memindahkan penderitaan dari buruh kepada pengusaha kecil. Keadilan lahir ketika rantai ekonomi diperbaiki sehingga nilai tambah dapat dibagi secara lebih wajar.
Lebih Penting daripada Salah Ucap
Rp. 700 ribu per kilogram membuat kita tertawa karena jelas terasa tidak masuk akal.
Tetapi barangkali Rp700 per kilogram seharusnya membuat kita berpikir lebih lama.
Di situlah ironi polemik ini. Kita begitu cepat menyadari ketika sebuah angka terlalu tinggi, tetapi tidak selalu mempunyai kepekaan yang sama ketika harga tenaga manusia terlalu rendah.
Susana akhirnya bukan sekadar nama yang disebut dalam pidato kenegaraan. Ia dapat menjadi pintu untuk melihat jutaan pekerja lain yang jarang masuk pidato: pemetik teh, pemanen sawit, buruh rumahan, pekerja borongan, pemulung, buruh harian, dan berbagai pekerjaan kecil yang membuat roda ekonomi tetap bergerak.
Mereka tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan sistem ekonomi yang mengakui bahwa di balik setiap kilogram, setiap potong, setiap tandan, dan setiap barang yang dihasilkan, ada manusia yang martabatnya tidak pernah boleh dihargai murah.
Barangkali itulah pelajaran terpenting dari angka Rp 700 tersebut. Persoalan sebenarnya bukan bagaimana Presiden keliru mengucapkan tiga angka menjadi ratusan ribu. Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah kita sebagai bangsa masih mampu melihat manusia di balik angka upah itu.
*Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Quran
Penulis Buku NU Mindset: Fondasi Berpikir Nahdlatul Ulama

