Perbedaan Pendapat Dalam Hal Berbicara Saat Shalat

Imam Syafi’i berkata: Sebagian manusia berbeda pendapat dalam masalah berbicara dalam shalat, dan mereka telah banyak mengumpulkan aigumentasi-argumentasi untuk kami.

Imam Syafi’i berkata: Saya mendengar orang itu mengatakan bahwa hadits Dzul Yadairt adalah benar dari Rasulullah SAW, tidak ada riwayat lain dari beliau yang lebih terkenal dari hadits ini dan hadits Al ‘Ujamaa u Jabbarun. Hadits Dzul Yadain lebih orisinil dibandingkan dengan hadits ‘Ujamaa ‘u Jabbarun, akan tetapi hadits Dzul Yadain tidak berlaku lagi (mansukh).

Saya bertanya kepadanya, “Apakah dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak berlaku lagi (mansukh)!” Orang itu menjawab, “Yaitu hadits Ibnu Mas’ud.”

Kemudian orang itu menyebutkan hadits yang saya sebutkan; “Sesmigguhnya Allah Subhanahu wa Ta ’ala merubah dari agamanya sesuai yang dikehendaki-Nya, dan di antara hal yang telah diubah Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kamu jangan berkata-kata dalam shalat.”

Imam Syafi’i berkata: Saya berkata kepadanya, apabila terjadi pertentangan antara dua riwayat, maka yang menghapus (nasikh) adalah yang paling akhir di antara keduanya. Ia berkata, “Ya, benar.”

Lalu saya bertanya kepadanya, “Apakah engkau tidak menghafal hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ini, bahwa ia melewati Nabi SAW di Makkah dan mengatakan; ‘ Saya mendapati Nabi SAW sedang mengerjakan shalat di halaman Ka’bah’. Lalu ia berhijrah ke negeri Habasyah, kemudian kembali ke Makkah. Lalu ia berhijrah kembali ke Madinah dan turut serta dalam perang Badar.” Orang itu menjawab, “Ya.”

Imam Syafi’i berkata: Saya berkata kepada orang itu, “Apabila kedatangan Ibnu Mas’ud kepada Nabi SAW di Makkah sebelum hijrah beliau ke Madinah, kemudian Imran bin Hushain meriwayatkan bahwa Nabi SAW mendatangi batang kurma di belakang masjidnya, tidakkah engkau mengetahui bahwa beliau tidak mengerjakan shalat di dalam masjidnya kecuali sesudah hijrah dari Makkah?” Ia menjawab, “Ya, benar.”

Saya berkata, “Hadits Imran bin Hushain menunjukkan kepada Anda bahwa hadits Ibnu Mas’ud tidaklah menghapus (nasikh) hadits Dzul Yadain, dan Abu Hurairah mengatakan; ‘Rasulullah SAW shalat mengimami kami’.” Orang itu menjawab, “Saya tidak mengetahui kapan Abu Hurairah mulai menyertai Nabi SAW. ”

Saya berkata kepadanya, “Kita telah memulai dengan keterangan yang mencakup hadits Imran, yang tidak ada lagi masalah bagimu. Adapun Abu Hurairah, sesungguhnya ia baru mulai menyertai Rasulullah SAW pada Perang Khaibar, dan Abu Hurairah sendiri pemah mengatakan; ‘Saya menyertai Nabi SAW di Madinah tiga atau empat tahun’. Nabi SAW telah menetap di Madinah selama beberapa tahun, selain waktu dimana beliau menetap di Makkah pasca kedatangan Ibnu Mas’ud dan sebelum Abu Hurairah menyertai beliau, maka dapatkah hadits Ibnu Mas’ud menghapus hadits yang datang sesudahnya?” Orang itu menjawab, ‘Tidak.”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan kepadanya; apabila hadits Ibnu Mas’ud menyalahi hadits Abu Hurairah dan hadits Imran bin Hushain sebagaimana yang Anda katakan bahwa ada kesengajaan berbicara dalam shalat, sedangkan Anda juga berada dalam shalat sebagaimana yang ia lakukan, apabila Anda berbicara karena menganggap telah menyempumakan shalat atau Anda lupa rakaat dalam shalat, niscaya hadits Ibnu Mas’ud tidak berlaku lagi (mansukh) dan berbicara dalam shalat hukumnya adalah mubah (boleh). Akan tetapi hadits Ibnu Mas’ud tidaklah menjadi penghapus dan tidak pula dihapus, dan kedudukannya tetap seperti yang telah saya sebutkan; yaitu tidak boleh berbicara saat shalat bagi yang ingat bahwa ia dalam keadaan shalat. Jika demikian, maka shalatnya orang-orang yang berbicara dalam shalat dianggap rusak (batal). Adapun seseorang yang lalai atau lupa, dan ia berpendapat bahwa berbicara saat itu telah diperbolehkan karena telah menyelesaikan shalatnya atau karena lupa bahwa ia sedang shalat, maka shalatnya tidak dianggap rusak.

Muhammad bin Idris berkata, “Orang itu menjawab, ‘Dan kalian berpendapat bahwa Dzul Yadain meninggal pada perang Badar’.”

Imam Syafi’i berkata: Jadikanlah hal ini seperti yang engkau kehendaki! Bukankah shalat Nabi SAW pada hadits Imran bin Hushain berlangsung di Madinah dan kejadian di Madinah adalah setelah adanya hadits Ibnu Mas’ud di Makkah. Orang itu menjawab, “Ya, benar.”

Imam Syafi’i berkata: Meski kejadian sebenamya seperti yang engkau inginkan, tetap saja tidak ada hujjah (argumentasi) bagimu dalam hal itu, karena perang Badar terjadi enam belas bulan sesudah kedatangan Nabi SAW di Madinah.

Ia berkata, “Apakah Dzul Yadain yang Anda meriwayatkan darinya telah meninggal pada saat perang Badar itu.”

Imam Syafi’i berkata: Tidak, Imran menyebutnya dengan nama AL Khirbaq, ia mengatakan qashirulyadaini (tangan pendek) atau madidul yadain (panj ang tangan), dan yang terbunuh di perang Badar adalah Dzul Shimalain (yang mempunyai dua tangan kiri). Apabila keduanya dinamakan Dzul Yadain, maka ada kesamaan dari segi nama sebagaimana nama-nama lainnya yang ada kemiripan.

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang yang sependapat dengan orang tadi mengatakan, “Bagi kami ada alasan yang lain.” Kami bertanya kepadanya, “Apakah itu?” Orang itu menjawab, “Muawiyah bin Al Hakkam menceritakan bahwa ia berkata-kata dalam shalat, kemudian Rasulullah SAW bersabda. “Sesungguhnya shalat tidak baik (tidak sempurna) apabila terdapat sesuatu di dalamnya dari perkataan anak Adam’. ”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan kepadanya, “Ini adalah hujjah yang mematahkan argumentasimu. Sesungguhnya yang diriwayatkan sama seperti perkataan Ibnu Mas’ud, dan maknanya seperti yang telah saya sebutkan.”

Olang itu menjawab, “Apabila aku mengatakan bahwahadits Muawiyah berbeda dengan perkataan Ibnu Mas’ud?”

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada alasan bagimu berkata demikian, dan saya akan menerangkan kepadamu mengenai persoalan ini. Apabila hadits Muawiyah teijadi sebelum kejadian Dzul Yadain, maka hadits Muawiyah dinyatakan tidak berlaku (mansukh), dan yang menjadi keharusan bagimu berdasarkan pemikiranmu adalah membolehkan berbicara dalam shalat sebagaimana dibolehkannya berbicara pada tempat lainnya. Apabila hadits Muawiyah muncul bersamaan dengan hadits Dzul Yadain atau sesudahnya, maka dapat dipahami bahwa Muawiyah berbicara saat shalat. Hal itu dilakukan karena ketidak-tahuannya bahwa berbicara saat shalat tidaklah terlarang. Tidak diriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk mengulangi shalat. Jika demikian, maka ia semakna dengan hadits Dzul Yadain atau justeru lebih mendasar lagi, sebab ia berbicara secara sengaja seperti disebutkan dalam hadits, hanya saja ia melakukan hal itu karena tidak tahu bahwa berbicara saat shalat adalah tidak terlarang.

Orang itu berkata, “Yang demikian terdapat dalam haditsnya sebagaimana yang engkau sebutkan.”

Imam Syafi’i berkata: Ia menjadi hujjah yang mematahkan pendapatmu apabila itu yang engkau katakan, dan ia tidak menjadi dalil yang mendukung argumentasimu jika seperti yang kami katakan.

Orang itu berkata, “Lalu apa yang engkau katakan?”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan, sesungguhnya hadits Muawiyah sama seperti hadits Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits Dzul Yadain.

Muhammad bin Idris berkata, “Orang itu berkata, ‘Kalian telah menyalahi hadits Dzul Yadain ketika memasuki perkara cabangnya’.”

Imam Syafi’i berkata: Saya bertanya kepadanya, Apakah kami menyelisihi bagian pokok agama?”

Orang itu berkata, “Tidak, namun pada bagian cabang dalam agama.”

Imam Syaft’i berkata: Engkau telah menyelisihinya dari segi nash, sementara siapa yang menyelisihi nash menurut pandanganmu lebih buruk keadaannya bila dibandingkan dengan orang yang lemah argumentasinya dan salah dalam permasalahan cabang.

Orang itu berkata, “Benar, namun semuanya tidak ada yang dapat ditolerir.”

Imam Syafi’i berkata: Engkau telah menyelisihi yang pokok maupun yang cabang, sementara kami tidak menyelisihinya satu huruf pun baik pokok maupun cabangnya. Maka menjadi tanggung jawabmu apa yang engkau lakukan berupa penyelisihan terhadap hadits itu, demikian pula engkau bertanggung jawab atas perkataanmu bahwa kami telah menyelisihinya padahal kami tidak melakukannya.

Orang itu berkata, “Aku akan bertanya kepadamu hingga aku mengetahui apakah pendapatmu menyelisihi hadits itu atau tidak.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Tanyalah!.”

Orang itu berkata, “Apa pendapatmu tentang imam yang menyudahi shalatnya setelah mengerjakan dua rakaat, lalu sebagian orang yang shalat bersamanya berkata kepadanya, ‘Engkau telah menyudahi shalat setelah mengerjakan dua rakaat shalat’. Lalu imam tersebut bertanya kepada yang lain dan mereka menjawab, ‘Benar, demikian’.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Adapun makmum yang mengabarkan kepadanya serta orang-orang yang memberi persaksian bahwa makmum tersebut berkata benar, sedang mereka benar-benar sadar bahwa shalat belum selesai, maka shalat mereka dianggap rusak (batal).’’

Orang itu berkata, “Engkau meriwayatkan bahwa Nabi SAW menyelesaikan shalat (tanpa mengulangi dari awal peneij.), demikian pula orang-orang yang bersamanya, meski engkau belum menyebutkan hadits tersebut kepadaku.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Benar demikian.”

Orang itu berkata, “Jika demikian, engkau telah menyelisihi hadits itu.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Akan tetapi, kondisi imam yang sedang kita bicarakan berbeda dengan kondisi Rasulullah SAW.”

Orang itu berkata, “Di mana letak perbedaan keduanya ditinjau dari sisi shalat dan kedudukan mereka sebagai imam.”

Muhammad bin Idris berkata, “Aku katakan kepadanya, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menurunkan kewajiban-kewajiban kepada Rasulullah SAW satu-persatu. Dia menetapkan kewajiban kepada Rasul-Nya yang belum diwajibkan sebelumnya, dan terkadang Dia memberi keringanan pada sebagian kewajiban yang telah diturunkan.”

Orang itu berkata, “Benar demikian.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Kami dan engkau serta muslim yang manapun tidak meragukan lagi bahwa Rasulullah SAW tidak menyudahi shalatnya itu melainkan beliau beranggapan telah menyempurnakan shalat.”

Orang itu berkata, “Benar demikian.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Ketika beliau SAW melakukan hal itu, maka Dzul Yadain tidak mengetahui apakah shalat telah diringkas karena ketetapan bam dari Allah Azza wa Jalla ataukah Nabi SAW yang lupa. Hal ini sangat jelas tergambar dalam pertanyaannya, dimana ia berkata, ‘Apakah shalat telah diringkas ataukah engkau lupa?”’

Orang itu berkata, “Benar demikian.”

Saya (Syafi’i) berkata, “Nabi SAW tidak menerima lansung dari Dzul Yadain, dimana beliau bertanya kepada yang lainnya.”

Orang itu berkata, “Benar.”

Saya (Syafi’i) melanjutkan, “Ketika beliau SAW bertanya kepada orang lain, (di sini) terdapat kemungkinan beliau bertanya kepada orang yang tidak mendengar perkataan Dzul Yadain, maka orang itu sama sepertinya. Ada kemungkinan pula beliau bertanya kepada orang yang mendengar perkataan Dzul Yadain, namun tidak mendengar jawaban Nabi SAW. Oleh karena ia tidak mendengar jawaban Nabi kepada Dzul Yadain, maka orang ini seperti keadaan Dzul Yadain, yaitu tidak mendapat petunjuk dari ucapan Nabi SAW dan tidak tahu apakah shalat telah diringkas atau beliau SAW telah lupa. Lalu ia memberi jawaban kepada Nabi, dan posisinya semakna dengan kondisi Dzul Yadain, yaitu yang wajib atas mereka adalah menjawab pertanyaan beliau SAW. Tidakkah engkau perhatikan bahwa ketika Nabi diberitahu hal itu dan menerimanya maka beliau SAW tidak berbicara apa-apa dan mereka pun tidak lagi berkata- kata hingga mereka meneruskan shalat tersebut.”

Imam Syafl’i berkata: Ketika Allah Azza wa Jalla mewafatkan Rasulullah SAW, maka lengkaplah segala ketetapan (fardhu), tidak ditambah lagi padanya dengan sesuatu dan tidak pula dikurangi untuk selamanya.”

Orang itu berkata, “Benar.”

Imam Syafi’i berkata: Sayakatakan, ini adalahperbedaan antara kita dengan beliau SAW. Lalu salah seorang yang menghadiri diskusi ini berkata, “Ini adalah perbedaan yang sangat jelas, tidak mungkin ditolak oleh orang yang berilmu, karena sangat jelas dan gamblang.”

Imam Syafi’i berkata: Orang itu berkata, “Sesungguhnya di antara sahabat-sahabatmu (yakni orang-orang yang semadzhab dengan imam Syafi’i penerj.) ada yang mengatakan bahwa apa yang diucapkan oleh seseorang bila berkaitan dengan urusan shalat, niscaya shalatnya tidak rusak (tidak batal).”

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya argumentasi yang digunakan untuk mematahkan pandangan kami adalah apa yang kami ucapkan sendiri, bukan apa yang dikatakan oleh orang lain.

Imam Syafi’i berkata: Orang itu mengatakan, “Aku telah berbicara dengan sejumlah sahabatmu, namun tidak seorang pun di antaranya yang berhujjah demikian, akan tetapi mereka mengatakan; demikianlah yang diamalkan.”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan kepadanya, “Saya telah memberitahukan kepadamu bahwa pengamalan tidak ada makna, dan tidak ada alasan bagimu untuk mematahkan argumentasi kami dengan perkataan yang dikemukakan oleh orang lain.”

Orang itu berkata, “Benar demikian.”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan kepadanya, “Tinggalkanlah persoalan yang tidak dapat mendukung argumentasimu.”

Muhammad bin Idris berkata, “Aku katakan kepadanya; sungguh engkau telah melakukan kesalahan karena menyelisihi hadits Dzul Yadain padahal hadits tersebut terbukti keakuratannya. Engkau telah menzhalimi diri sendiri, karena engkau mengklaim bahwa saya serta orang-orang yang berpegang dengan hadits itu menghalalkan berbicara, bersenggama dan menyanyi saat shalat, padahal saya dan mereka tidak pernah menghalalkan yang demikian sedikitpun. Engkau telah mengatakan bahwa orang yang shalat, apabila memberi salam sebelum menyempurnakan shalatnya disertai kesadaran, maka ia belum menyempurnakan shalat dan shalatnya dianggap batal, sebab ucapan salam menurut pendapatmu bila diucapkan pada selain tempatnya termasuk perkataan yang biasa. Sedangkan apabila orang itu mengucapkan salam atas dasar telah menyempumakan shalatnya, maka ia boleh meneruskan shalatnya yang telah dikerjakan (tanpa mengulangi dari awal —penerj.). Jika tidak ada argumentasi lain yang dapat mematahkan pandanganmu di atas selain ini, maka cukupkah ia sebagai hujjah untuk mematahkan argumentasimu. Kami memuji Allah atas aib kalian akibat menyelisihi hadits serta banyaknya penyelisihan kalian terhadap hadits itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *