Pembahasan Tentang Haid

Imam Syaft’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid’. ” (Qs. A1 Baqarah(2): 222)
Imam Syafl’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala menjelaskan bahwa ketika seorang wanita mengalami haid, maka ia tidak suci. Dia memerintahkan agar jangan mendekati wanita haid sampai ia kembali suci (berhenti haid), dan ia tidak dianggap suci kecuali setelah menyucikan dirinya dengan menggunakan air. Setelah itu, ia baru termasuk golongan mereka yang boleh mengerjakan shalat. Tidak halal bagi seseorang untuk menyetubuhi istrinya yang sedang haid sehingga ia kembali suci, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah menjadikan tayamum sebagai cara untuk bersuci ketika seseorang tidak mendapatkan air atau dalam keadaan sakit.
Wanita haid diperbolehkan melaksanakan shalat jika telah mandi (setelah menemukan air) atau bertayamum (jika ia kesulitan menemukan air).
Imam Syafl’i berkata: Sunnah Rasululllah shallallahu alaihi wasallam telah mengisyaratkan bahwa wanita yang istihadhah tetap melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bolehnya bagi suami melakukan hubungan biologis dengan istrinya yang sedang beristihadah. insya Allah. Karena, Allah SWT hanya memerintahkan agar menghindari hubungan biologis dengan mereka saat tidak dalam keadaaan suci, dan membolehkan hal itu apabila mereka telah suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *