Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang cerdik pandai mengomentari firman Allah SWT di dalam A1 Qur’an, “Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (Qs. Al Baqarah (2): 222)
Lafazh “jauhilah mereka ” berarti jauhilah tempat (keluarnya) haid pada diri mereka.
Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasalallam telah mengisyaratkan agar menjauhi bagian badan wanita yang berada di bawah kain (kemaluan -peneij.) dan membolehkan selain yang itu