Pajak 22 Persen dan Zakat

Ahmad Ghozali Fadli

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, dunia usaha Indonesia kembali dihadapkan pada perbincangan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen. Bagi sebagian pelaku usaha, angka ini dipandang sebagai beban yang mengurangi daya saing. Namun bagi negara, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Di antara dua kepentingan tersebut, terdapat satu pertanyaan yang menarik untuk diajukan: bagaimana seorang muslim memandang pajak ketika pada saat yang sama ia juga memiliki kewajiban zakat?

Pertanyaan ini tidak sekadar menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyentuh dimensi etika ekonomi. Sebab dalam praktiknya, tidak sedikit pengusaha yang merasa telah menunaikan kewajiban sosial melalui pembayaran pajak, sehingga menganggap zakat tidak lagi relevan. Sebaliknya, ada pula yang begitu menekankan zakat hingga mengabaikan kewajiban perpajakan sebagai warga negara.

Pandangan semacam itu lahir dari kesalahpahaman dalam memahami fungsi keduanya.

Pajak dan zakat sesungguhnya lahir dari dua sistem yang berbeda. Pajak merupakan instrumen negara modern untuk membiayai kebutuhan publik. Jalan raya, bendungan, sekolah negeri, rumah sakit, keamanan, hingga berbagai program bantuan sosial bergantung pada penerimaan pajak. Tanpa pajak, negara akan kehilangan salah satu sumber utama keberlangsungan pelayanan publik.

Sementara itu, zakat merupakan instrumen keadilan sosial yang berasal dari wahyu. Ia bukan sekadar mekanisme distribusi kekayaan, melainkan juga sarana penyucian jiwa dan harta. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki tujuan spiritual yang tidak dimiliki pajak. Negara dapat memaksa pembayaran pajak, tetapi keberkahan harta tidak lahir dari paksaan administratif. Ia tumbuh dari kesadaran untuk berbagi.

Dalam konteks tarif PPh Badan 22 persen, penting dipahami bahwa pajak tersebut dikenakan atas laba kena pajak, bukan atas seluruh omzet perusahaan. Meski demikian, bagi sebagian dunia usaha, terutama yang menghadapi tekanan pasar dan kenaikan biaya operasional, angka tersebut tetap dianggap signifikan.

Di sinilah muncul tantangan terbesar bagi negara. Pajak yang tinggi tanpa pelayanan publik yang memadai berpotensi melahirkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban perpajakan apabila mereka melihat hasilnya secara nyata dalam bentuk infrastruktur yang baik, pendidikan yang terjangkau, pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan birokrasi yang bersih.

Dengan kata lain, persoalan utama bukan semata-mata besarnya tarif, melainkan tingkat keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa legitimasi pungutan publik sangat erat kaitannya dengan keadilan. Para khalifah pada masa awal Islam dikenal sangat berhati-hati dalam menggunakan harta yang berasal dari masyarakat. Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz sering dijadikan teladan karena keberhasilannya mengelola keuangan negara dengan amanah hingga tingkat kemiskinan menurun secara signifikan.

Prinsip yang sama relevan hingga hari ini. Pajak akan diterima sebagai instrumen kemaslahatan apabila masyarakat percaya bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar kembali kepada rakyat.

Namun demikian, keberhasilan sistem perpajakan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan sosial. Di sinilah zakat memainkan peran yang unik. Jika pajak bekerja melalui mekanisme birokrasi negara, zakat bekerja melalui ikatan moral dan spiritual masyarakat. Zakat menjangkau dimensi yang sering kali tidak tersentuh oleh kebijakan fiskal: solidaritas, empati, dan kesadaran bahwa di dalam setiap kekayaan terdapat hak orang lain.

Karena itu, memperhadapkan pajak dan zakat sesungguhnya merupakan cara pandang yang keliru. Keduanya tidak berada dalam posisi saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.

Pajak menciptakan negara yang berfungsi. Zakat menciptakan masyarakat yang berempati.

Pajak membangun jalan dan jembatan. Zakat membangun kepedulian dan persaudaraan.

Pajak menggerakkan roda pemerintahan. Zakat menghidupkan nurani kemanusiaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu bangsa tidak hanya terletak pada tingginya penerimaan negara atau pertumbuhan ekonomi. Yang lebih penting adalah sejauh mana kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di titik inilah pajak dan zakat menemukan perjumpaannya. Keduanya lahir dari kebutuhan yang sama: menghadirkan keadilan. Yang satu bekerja melalui sistem negara, yang lain bekerja melalui panggilan iman. Ketika keduanya berjalan beriringan, ekonomi tidak hanya tumbuh, tetapi juga beradab.

Sebab bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mampu mengumpulkan kekayaan, melainkan bangsa yang mampu memastikan bahwa kekayaan tersebut membawa manfaat bagi semua.

*Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al-Qur’an Wonosalam Jombang Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *