Memulai Shalat Sebelum Khutbah

Imam Syafi’i berkata: Ibnu Abbas beikata.

“Saya menjadi saksi atas Rasul, SAW bahwa beliau mengerjakan shalat sebelum khutbah pada dua hari raya. Setelah itu beliau berkhutbah. Kemudian kaum perempuan merasa tidak mendengar suara beliau, lalu beliau datang kepada mereka dan memberikan peringatan, pengajaran serta menyuruh mereka bersedekah. Yang bersama Nabi adalah Bilal yang mengatakan dengan kainnya, ‘Begini’. Lalu para wanita itu melemparkan kalung emas dan sesuatu yang lain sebagai shadaqah ”

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu.

“Sesungguhnya Nabi SAW, Umar dan Abu Bakar mengerjakan shalat pada dua hari raya sebelum khutbah.’’ 

Dari ‘Iyadh bin Abdullah bin Sa’d bahwasanya Abu Said Al Hudri mengatakan, “Nabi SAW mengerjakan shalat pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebelum khutbah.’’

Dari Wahab bin Kaisan, ia berkata, “Saya melihat Ibnu Zubair memulai dengan shalat sebelum khutbah.”

Imam Syafi’i berkata: Maka, dari dalil di atas kami dapat memahami bahwa tidak mengapa imam berkhutbah dalam keadaan berdiri diatas tanah.

Imam Syafi’i berkata: Tidak mengapa membaca khutbah di atas mimbar, karena Nabi SAW biasanya berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum’at. Sebelum itu, beliau berkhutbah sambil berdiri dengan kedua kakinya dan bersandar pada batang kurma.
Kami juga memahami bahwa tidak mengapa seorang laki-laki berkhutbah kepada kaum laki-laki, walaupun ia melihat bahwa sekelompok wanita dan laki-laki tidak mendengar khutbahnya.

Kami tidak berpandangan bahwa tidak mengapa ia mendatangi mereka lalu berkhutbah dengan khutbah yang singkat. Tidaklah wajib yang demikian itu atas imam, karena tidak diriwayatkan yang demikian dari Nabi SAW kecuali hanya sekali, padahal Nabi SAW telah banyak berkhutbah. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melakukannya, namun beliau lebih banyak meninggalkannya.

Imam Syafi’i berkata: Imam memulai shalat dua hari raya dengan shalat sebelum khutbah. Apabila ia memulai dengan khutbah sebelum shalat, maka saya berpandangan hendaknya ia mengulangi khutbahnya sesudah shalat. Namun apabila ia tidak mengeijakannya, maka ia tidak harus mengulangi shalat dan tidak ada kafarat baginya. Sebagaimana halnya apabila ia shalat dan tidak berkhutbah, maka ia tidak harus mengulangi khutbah dan shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *