Dari Mu’az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang dari duduk ihtiba’ pada hari Jum’at, sedang Imam waktu itu berkhutbah.” Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Keterangan:
Ihtiba’ ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut