Larangan Mengundat-undat Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya

Allah Ta’ala berfirman: “Hai sekalian orang-orang yang beriman, janganlah engkau semua membatalkan sedekah-sedekahmu semua yakni meleburkan pahala sedekah-sedekah itu dengan sebab mengundat-undat serta berbuat sesuatu yang menyakiti hati orang yang disedekahi.” (al-Baqarah: 264)

Allah Ta’ala berfirman pula:

“Orang-orang yang menafkahkan harta-hartanya fi-sabilillah -yakni untuk membela agama Allah dan pemberiannya itu tidak diiringi dengan mengundat-undat serta perbuatan yang menyakiti hati, maka mereka itulah yang memperoleh pahala besar.” (al-Baqarah: 262)

Dari Abu Zar r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Ada tiga macam orang yang tidak diajak bicara oleh Allah dengan pembicaraan keridhaan, tetapi dengan nada kemarahan pada hari kiamat dan tidak pula dilihat olehNya dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan, serta tidak pula disucikan olehNya yakni dosa-dosanya tidak diampuni dan mereka itu akan mendapatkan siksa yang menyakitkan ” Katanya: “Rasulullah s.a.w. membacakan kalimat di atas itu sampai tiga kali banyaknya.” Selanjutnya Abu Zar berkata: “Mereka itu merugi dan menyesal sekali, siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Rasulullah s.a.w. bersabda: “Yaitu orang yang melemberehkan pakaiannya sampai menyentuh tanah, orang yang mengundat-undat yakni apabila memberikan sesuatu seperti sedekah dan Iain-Iain lalu menyebutkan kebaikannya kepada orang yang diberi itu dengan maksud mengejek orang tadi serta orang yang melakukan barangnya maksudnya membuat barang dagangannya menjadi laku atau terjual dengan jalan bersumpah dusta seperti mengatakan barangnya itu baik sekali atau tidak ada duanya lagi.” (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim lainnya disebutkan: “Almusbilu izarahu” artinya orang yang melemberehkan sarungnya atau pakaiannya dan Iain-Iain sampai lebih bawah dari kedua mata kakinya dengan maksud kesombongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *