Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik diamlah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: “Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan Allah atau hendaklah ia berdiam saja.”

Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-hala dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua.” (Riwayat Muslim)

Aththawaghi jama’nya thaghiah yaitu berhala-hala, dari kata ini terdapat sebuah Hadis yang artinya: “Ini adalah berhala Daus,” yaitu berhala kepunyaan kabilah Daus serta itulah yang disembah oleh mereka. Dalam riwayat selain Muslim disebutkan: bith thawaghit, ini adalah jamaknya thaghut dan artinya ialah syaitan dan dapat pula diartikan berhala.

Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan kata amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita – kaum Muslimin. Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Dari Buraidah r.a. pula, katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: “Sesungguhnya saya telah melepaskan diri dari Islam,” maka jikalau ia berdusta maka dosanya adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benar-benar seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama Islam dengan selamat.” (Riwayat Abu Dawud)

Dari ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: “Tidak, demi Ka’bah.”Lalu Ibnu Umar berkata: “Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar  Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik.”

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: “Sebagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka – yakni dapat menjadi kafir atau musyrik – itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria-u syirkun – artinya pamer itu adalah kemusyrikan.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *