Keluarnya Wanita dan Anak-Anak pada Shalat Istisqa’

Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila anak-anak keluar dan menyucikan diri untuk mengerjakan shalat Istisqa’, demikian juga para wanita yang sudah tua dan tidak rupawan lagi.
Saya tidak menyukai apabila wanita yang rupawan keluar untuk melaksanakan shalat Istisqa’, begitu juga saya tidak memerintahkan untuk mengeluarkan binatang temak. Saya memandang makruh bagi orang yang menyalahi Islam apabila melaksanakan shalat bersama kaum muslimin di tempat pelaksanaan shalat Istisqa’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *