Hukum Orang Yang Tidak Pandai Membaca Al-Qur’an Dalam Shalat

Imam Syafl’i berkata: Diriwayatkan dari Rifa’ah bin Malik bahwasanya ia mendengar Rasul shallalldhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seseorang dari kamu hendak melaksanakan shalat, hendaklah ia berwudhu sebagaimana yang Allah perintahkan, kemudian hendaklah ia bertakbir. Apabila ia mempunyai hafalan dari Al Qur’an, maka hendaklah ia membacanya. Namun apabila ia tidak memilikinya, maka hendaklah ia memuji Allah dan bertakbir kemudian ruku sehingga ia tuma’ninah (tenang) dalam rukunya. Kemudian ia bangkit dari ruku sehingga tuma’ninah dalam berdiri, lalu ia sujud sehingga ia tuma’ninah dalam sujud. Kemudian ia mengangkat kepalanya dan duduk sehingga ia tuma’ninah dalam duduknya. Barangsiapa mengerjakan kurang dari ini, maka ia telah mengurangi shalatnya. ”

Dari Rifa’ah bin Rafi ia berkata: Seorang laki-laki datang dan shalat di masjid di dekat Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia datang memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau berkata kepadanya, “Ulangilah shalatmu, karena sesungguhnya engkau belum mengerjakan shalat. ’’ Maka, ia mengulangi shalatnya seperti yang pertama. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata lagi kepadanya, “Ulangilah shalatmu, karena sesungguhnya engkau belum mengerjakan shalat. ” Lalu ia berkata, “Ajarkanlah kepadaku, wahai Rasulullah, bagaimana aku mengerjakan shalat.” Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila engkau menghadap ke kiblat, maka bertakbirlah, kemudian baca Ummul Qur ‘an (surah Al Faatihah) dan apa yang engkau kehendaki untuk membacanya. Apabila engkau ruku, maka jadikanlah kedua telapak tanganmu di atas kedua lututmu. Baguskanlah rukumu, dan panjangkan (luruskan) punggungmu. Apabila engkau mengangkat kepala, maka luruskanlah kembali tulang punggungmu, dan angkat kepalamu sehingga tulang-tulangmu kembali kepada sendi-sendinya. Apabila engkau sujud, maka baguskanlah sujudmu. Apabila engkau mengangkat kepala, maka duduklah di atas pahamu yang kiri. Kemudian kerjakanlah yang demikian pada setiap rakaat dan sujud sehingga engkau tuma ’ninah. ”

Imam Syafi’i berk ata: Apabila ia tida kpandai membaca Ummul Qur’an (surah Al Faatihah) dan pandai membaca surah yang lain, maka shalatnya dianggap tidak sah, cukup (sah) baginya membaca surah lain yang sebanding dengan Ummul Qur’an. Apabila ia membacanya kurang dari tujuh ayat, maka hal itu tidak memadai. Saya lebih menyukai apabila ia menambahkan apabila ia bagus dalam membacanya.

Imam Syafl’i berkata: Apabila ia tidak pandai membaca tujuh ayat dan hanya pandai membaca kurang dari itu, maka shalatnya tidak memadai kecuali apabila ia membaca dengan baik seluruh ayat, hal itu apabila ada tujuh ayat atau kurang.

Apabila ia membaca kurang dari ukuran di atas, maka ia harus mengulangi rakaat dimana ia tidak menyempurnakan tujuh ayat yang ia pandai membacanya. Sama saja apakah ayat-ayat itu pendek atau panjang, tidak memadai baginya kecuali sesuai dengan bilangan Ummul Qur’an. Sama saja apakah ayat-ayat itu dalam satu surah atau pada surah-surah yang berlainan, tidak cukup baginya sehingga ia membaca tujuh atau delapan ayat apabila ia bagus dalam membacanya.

Imam Syafi’i berkata: Hadits Rifa’ah bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepadanya hal yang fardhu pada shalat, yang tidak ada pilihan kedua. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan wudhu kepadanya dan takbir iftitah sebelum membaca Ummul Qur’an. Rifa’ah tidak meuyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan bacaan sesudah takbir iftitah sebelum membaca Ummul Qur’an, tidak pula takbir ketika gerakan turun dan bangkit, membaca “sami ’allahu liman hamidah “, mengangkat kedua tangan saat shalat, serta tasbih saat ruku dan sujud. Yang diajarkan adalah membaca Ummul Qur’an, ruku, sujud, i’tidal dari ruku, serta duduk tasyahud dan membaca (Al Qur’an).

Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa orang yang meninggalkan doa iftitah setelah takbir iftitah, meninggalkan takbir ketika ruku dan bangkit dari ruku, meninggalkan mengangkat kedua tangan saat ruku dan sujud serta meninggalkan ucapan “sami ’allahu liman hamidah rabbana lakal hamd ” berarti telah meninggalkan satu keutamaan. Walaupun demikian, ia tidak harus mengulangi shalatnya.

Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang sengaja meninggalkan membaca Ummul Qur’an atau salah dalam membacanya hukumnya adalah sama, dimana satu rakaat shalat tidak memadai tanpa membaca Al Faatihah padanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *