Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu sedangkan dia adalah seorang muslim, maka akan ditanyakan kepadanya, “Mengapa Anda tidak mengerjakan shalat?”
Apabila ia menjawab “Karena lupa”, maka dikatakan kepadanya “shalat apabila Anda teringat”. Apabila ia menjawab “karena sakit”, maka dikatakan kepadanya “kerjakanlah shalat semampunya, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring maupun dengan isyarat”.Ke Apabila ia mengatakan “Saya sanggup mengerjakan shalat dan dapat melaksanakannya dengan baik, namun saya tidak mau melaksanakannya, walaupun itu adalah wajib”, maka dikatakan kepadanya “Shalat adalah kewajiban Anda dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Apabila Anda tidak melaksanakannya, maka kami minta Anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta ’ala. Apabila Anda tidak bertaubat, maka kami boleh membunuh Anda”.

Permasalahan shalat adalah lebih besar daripada zakat dan haji, oleh karenanya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jika mereka tidak memberikan pengikat kepadaku, sebagaimana yang mereka berikan kepada Rasulullah SAW, niscaya saya akan memerangi mereka. Janganlah kamu mencerai-beraikan apa-apa yang telah dihimpun Allah Subhanahu wa Ta ’ala”

Imam Syafi’i berkata: Abu Bakar berpendapat sebagaimana pendapat saya, dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala yang lebih mengetahui terhadap firman-Nya, “dan dirikanlah shalat dan bayarkan zakat. ”

Imam Syafi’i berkata: Ada yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu diminta untuk bertaubat tiga kali, yang demikian itu insya Allah baik. Apabila ia tidak mengerjakannya juga, maka ia harus dibunuh.

Sebagian orang ada yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Apabila ia telah diperintah untuk mengerjakan shalat dan menjawab “Saya tidak mengerjakan shalat”, sebagian mereka mengatakan “Ia tidak dibunuh”. Sebagian yang lain ada yang mengatakan “Ia dipukul dan ditahan”, dan sebagian lagi ada yang mengatakan “Ia ditahan dan tidak dipukul”. Sementara pendapat lain ada yang mengatakan “Tidak dipukul dan tidak ditahan, karena ia pemegang amanah atas shalatnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *