Haramnya Memaki Orang Islam Tanpa Haq (Kebenaran)

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka lakukan, maka orang-orang yang menyakiti itu menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (al-Ahzab: 58)

Dari Ibnu Mas’ud r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Mencaci-maki seorang Muslim adalah suatu kefasikan, sedang memeranginya membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Zar r.a., bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidakkah seorang melemparkan kefasikan atau kekufuran kepada orang lain, melainkan akan kembalilah kefasikan atau kekufuran itu pada dirinya  sendiri, jikalau yang dikatakan sedemikian itu bukan yang  memiliki sifat tersebut.” (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Kedua orang yang saling maki-memaki itu dosanya adalah atas orang yang memulai di antara kedua orang itu, sehingga yang dianiaya melanggar melebihi batas apa yang dikatakan oleh orang yang memulai tadi.” (Riwayat Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: “Nabi s.a.w. didatangi oleh para sahabatnya dengan membawa seorang yang minum arak. Beliau s.a.w. bersabda: “Pukullah ia.”

Abu Hurairah berkata; “Maka di antara kita ada yang memukul  dengan tangannya, ada yang memukul dengan terumpahnya, ada yang memukul dengan bajunya.” Setelah orang itu kembali, sebagian kaum orang-orang tadi ada yang berkata: “Semoga engkau dihinakan oleh Allah.” Lalu beliau s.a.w. bersabda: “Janganlah engkau semua berkata demikian, janganlah memberi pertolongan kepada syaitan untuk menggoda orang ini sehingga berbuat yang tidak dibenarkan oleh agama.” (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Barangsiapa yang mendakwa berzina kepada hambasahayanya, maka kepada yang mendakwa itu akan dilaksanakanlah had atas dirinya besok pada hari kiamat, kecuali kalau hambasahaya itu memang berbuat sebagaimana yang dikatakan oleh orang itu.” (Muttafaq ‘alaih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *