Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu ‘anha, katanya: “Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu isterinya Nabi s.a.w. ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum-haruman seperti minyak wangi dan sebagainya yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya. la meminyaki seseorang jariyah gadis lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia berkata: “Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung dengan meninggalkan berhias dan sebagainya karena meninggal seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.”
Zainab – yang meriwayatkan Hadis ini berkata lagi: “Selanjutnya saya pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. la meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum- haruman itu, kemudian ia berkata: “Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung dengan meninggalkan berhias dan sebagainya karena meninggalnya seseorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.” (Muttafaq ‘alaih)