Haramnya Berkabung bagi Seseorang Wanita atas Meninggalnya Mayit Lebih dari Tiga Hari

Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu ‘anha, katanya: “Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu isterinya Nabi s.a.w. ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum-haruman seperti minyak  wangi  dan sebagainya yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya. la meminyaki seseorang jariyah  gadis lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia  berkata:  “Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung  dengan meninggalkan berhias dan sebagainya karena meninggal seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.”

Zainab – yang meriwayatkan Hadis ini  berkata lagi: “Selanjutnya saya  pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. la meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum- haruman itu, kemudian ia berkata: “Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung  dengan meninggalkan berhias dan sebagainya karena meninggalnya seseorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.” (Muttafaq ‘alaih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *