Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hamid As-Saidi, ia berkata:
“Adalah Rasulullah SAW apabila beliau duduk di antara dua sujud, beliau melipat kaki kirinya lalu duduk di atasnya, dan beliau menegakkan telapak kaki kanannya. Apabila beliau duduk pada rakaat yang keempat, beliau menarik kedua kakinya dari pangkal pahanya dan meletakkan pinggulnya di lantai, serta menegakkan pangkal paha kanannya.”
Imam Syafl’i berkata: Dengan demikian, kami mengatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat baik laki-laki maupun perempuan agar menjadikan duduknya dalam shalat terdiri dari tiga bentuk duduk, yaitu: apabila ia mengangkat kepalanya dari sujud, ia tidak kembali ke atas tumitnya; ia melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya, sebagaimana duduk pada tasyahud awal; apabila ia hendak berdiri setelah sujud atau duduk hendaknya menekankan kedua tangannya secara bersama-sama di atas lantai sambil bangkit untuk berdiri.
Saya tidak menyukai apabila ia tidak menekan kedua tangannya ke lantai apabila hendak berdiri, karena telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau menekan kedua tangannya ke lantai apabila hendak bangkit (berdiri).
Imam Syafi’i berkata: Saya juga menyukai agar hal ini dilakukan apabila seseorang bangkit dari tasyahud dan bangkit dari sujud; baik sujud tilawah atau sujud syukur.
Apabila ia hendak duduk dengan melipatkan kaki, maka ia duduk di atas kakinya yang terlipat, dimana bagian belakangnya tersentuh dengan lantai, dan ia menegakkan kaki kanannya serta melipatkan ujung jari-jemari kakinya. Ia membentangkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menggenggam jemari tangan kanannya di atas paha kanan, kecuali telunjuk dan ibu jari, kemudian mengisyaratkan dengan telunjuknya.

