Tidak diperselisihkan lagi bahwa perkara fardhu mesti didahulukan atas perkara yang hukumnya sunnah; tetapi perkara-perkara yang fardhu itu sendiri memiliki berbagai tingkatan. Kita yakin betul bahwa fardhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah. Karena fardhu kifayah kadangkala sudah ada orang yang melakukannya, sehingga orang yang lain sudah tidak menanggung dosa karena tidak melakukannya. Sedangkan fardhu ain tidak dapat ditawar lagi, …
Prioritas Fardhu’ain atas Fardhu Kifayah









