Pertanyaan: Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan saya mengambil bunga itu? Karena saya tahu Syekh Syaltut memperbolehkan mengambil bunga ini. Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama,di antara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya. Perlu saya sampaikan pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat uang saya, tetapi bunga bank yang saya …
Bunga Bank









