Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Berludah di masjid adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun ludah tersebut.” (Muttafaq alaih) Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah, pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah tersebut. Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr: “Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya …
Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya









