Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi, dari Ibnu Umar ia berkata:
“Rasulullah SAW melarang muzabanah. Muzabanah adalah jual beli kurma basah dengan kurma kering dalam takaran yang sama, dan menjual anggur basah dengan anggur kering (kismis) dalam takaran yang sama.”
Malik mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Yazid (maula Aswad bin Sufyan), bukan Zaid Abu Ayyasy mengabarinya dari Sa‟d bin Abu Waqqash, ia berkata:
“Ia mendengar Nabi SAW ditanya tentang membeli kurma kering dengan kurma basah. Nabi SAW lalu bertanya: ”apakah kurma basah akan berkurang timbangannya jika sudah kering?” mereka menjawab: ”Ya”. Beliau lalu melarangnya.
Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Umar, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
“sesungguhnya Rasulullah SAW memberi keringanan kepada pemilik ‟ariyah untuk menjualnya dengan perkiraannya.”
Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri dari Slaim dari ayahnya, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
“sesungguhnya Nabi SAW memberi keringanan terhadap ‟ariyah.”
Pada mulanya jual beli kurma basah dengan kurma kering dilarang Nabi SAW. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa beliau melarang karena beratnya berkurang apabila ia telah kering. Nabi SAW juga melarang jual beli kurma kering dengan kurma kering kecuali dengan kualitas dan timbangan yang sama. Ketika Nabi SAW mengamati berkurangnya timbangan kurma basah apabila telah kering, maka jual beli ini selamanya tidak bukan sama timbangannya. Jadi, larangan ini disebabkan dua alasan, yaitu selisih timbangan dan muzabanah.
Ketika Rasulullah SAW memberi keringanan terhadap jual beli „arriyah, maka ariyah tidak lebih sebagai keringanan terhadap sesuatu yang dilarang. Hal ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai pembolehan bagi bentuk jual beli yang lain, seperti muzabanah dan jual beli kurma basah dengan kurma kering. Hal ini termasuk pernyataan umum, namun dimaksudkan untuk cakupan khusus.