Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai seorang yang bertakbir ketika akan sujud, kemudian ia bergerak ke bawah untuk sujud. Yang pertama diletakkan di atas lantai adalah kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, lalu mukanya.
Apabila ia meletakkan mukanya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya, atau kedua tangannya sebelum kedua lututnya, maka saya memandang hal yang demikian itu adalah makruh, namun ia tidak harus mengulangi dan tidak pula sujud sahwi.
Seseorang harus sujud atas tujuh anggota badannya: muka, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kakinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi SAW menyuruh sujud dengan tujuh anggota badan; yaitu kedua tangan, kedua lutut, ujung jemari kaki, serta dahi, dan beliau melarang menyingkap rambut dan kain.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Rifa’ah bin RafF bin Malik bahwa Rasul SAW menyuruh seorang laki-laki apabila hendak sujud agar merapatkan mukanya pada lantai, sehingga sendi-sendi tulangnya tuma ’ninah. Kemudian ia bertakbir, lalu mengangkat kepalanya. Kemudian bertakbir dan duduk dengan lurus sambil melipatkan kedua telapak kakinya, sehingga tulang pungungnya lurus. Kemudian ia turun lagi untuk sujud sehingga mukanya merapat ke lantai. Apabila seseorang tidak mengerjakan seperti ini, maka shalatnya tidak sempurna.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia sujud dengan sebagian dahinya, maka saya memandang makruh hal yang demikian itu. Namun ia tidak harus mengulangihya, karena ia telah sujud dengan dahinya.
Apabila ia sujud dengan hidungnya dan tidak dengan dahinya, maka hal itu tidak memadai, karena dahi adalah anggota badan yang mesti disujudkan.
Apabila ia sujud dengan pipinya atau dengan pelipisnya, maka sujudnya tidak memadai. Apabila ia sujud dengan kepalanya dan dahinya tidak tersentuh lantai, maka sujudnya tidak memadai.
Apabila ia sujud dengan dahinya dan pada dahi ada kain atau yang lain, maka sujudnya tidak memadai, kecuali apabila ia terluka, maka itu adalah udzur (halangan) baginya.
Apabila ia sujud dengan dahinya dan pada dahi itu teidapat kain yang sobek, lalu dahinya sedikit tersentuh dengan lantai, maka sujudnya dianggap telah memadai.
Saya lebih menyukai seseorang menempelkan telapak tangannya ke atas lantai, baik pada waktu musim dingin maupun panas. Namun apabila ia melapisi telapak tangannya dengan kain pada waktu dingin dan panas, maka ia tidak harus mengulanginya, dan tidak pula sujud sahwi.

