Pertanyaan: Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman. Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu’minin Aisyah r.a. “Seandainya Rasulullah …
Pergaulan Laki-Laki Dengan Perempuan









