Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah bercakap- cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya’ itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkannya sama saja artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa. Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini yakni sehabis shalat Isya’ menjadi lebih-lebih lagi haram dan …
Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isyak yang Akhir









